Mohon tunggu...
Frederikus Suni
Frederikus Suni Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Siber Asia || Instagram: @suni_fredy || Youtube : Perspektif Tafenpah|| Jika berkenan, mampirlah di Portal saya Tafenpah.com dan Indocaregiv.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KDM Kawal Program MBG, 3 Sanksi Terhadap Sekolah hingga Larangan Guru Mencicipi Makanan, selain Tenaga Gizi

4 Oktober 2025   08:02 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, orang tua, siswa dan Guru boleh memposting makanan yang diterima.

Kalau nilainya kurang, maka ada 3 hal yang akan saya lakukan sebagai gubernur untuk mengawal program ini yakni;

1. Sanksi Administratif

2. Penutupan Dapurnya

3. Sanksi Pidana.

Mengapa? Kalau dari 10 ribu per siswa dikurangin menjadi 7 ribu atau 6 ribu, maka uang negara ini hilang dalam satu porsi makanan.

 Lalu, kapan waktu yang tepat untuk merealisasikan program tersebut?

Menurut KDM program tersebut sudah berjalan. Karena program ini merupakan salah satu kurikulum sewaktu ia masih menjabat sebagai Bupati.

Sekarang saya tinggal menerapkannya di Jawa Barat. Jadi, pelihara ayam adalah kurikulum sekolah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun