Mohon tunggu...
Akhmad Fourzan Arif Hadi P
Akhmad Fourzan Arif Hadi P Mohon Tunggu... Profesi saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten pada Kemendesa PDT

Saya adalah seorang pria disabilitas daksa yang memiliki kegemaran berkelana, berdiskusi, dan tentu saja ngopi di berbagai kedai formal (seminar, workshop, dan ruang-ruang diskusi lainnya) serta kedai non formal. Urusan menulis artikel tidak begitu mahir. Nama panggilan saya adalah ITONG.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun Basis Data Pekerja Migran Desa #KompasianaDESA

31 Mei 2025   03:45 Diperbarui: 31 Mei 2025   03:45 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Data Pekerja Migran Indonesia (Sumber: Dokumen Pribadi)

Artikel ini kutulis untuk menjawab tantangan besar "dari mana mendapat data akurat tentang PMI?"

"Petugas tidak bisa mendapatkan data yang akurat dari informan karena desa tidak memiliki data warga yang menjadi pekerja migran. Bagaimana dan atau dari mana untuk mendapatkannya?" begitu bunyi salah satu pesan yang muncul di WhatsApp Grup 'Club 2 - NGOBROL DESA'. Pertanyaan itu layak dijadikan alarm bersama bahwa tanpa basis data yang solid, desa sulit menulis kisah sukses. Apalagi melindungi warganya yang menggantungkan hidup di luar negeri.

Mengapa Data PMI Krusial?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyumbang remitansi triliunan rupiah setiap tahun, tetapi masih rentan mengalami eksploitasi, ketidakpastian hukum, dan keterasingan sosial. Bagi desa, data PMI berguna untuk:

  • Perlindungan -- memastikan mereka berangkat prosedural, mendapat kontrak yang jelas, dan dijamin asuransi.

  • Reintegrasi -- memetakan kebutuhan purna PMI (pelatihan, akses kredit, koperasi).

  • Apresiasi -- mengukur kontribusi remitansi terhadap ekonomi lokal dan menyiapkan kebijakan inklusif.

Tanpa data, program sebaik apa pun tak menyentuh sasaran.

Jejak Pendataan SDGs Desa 2021--2025

Kabar baiknya, sejak 2021 Kementerian Desa menerapkan Pendataan SDGs Desa. Di dalam kuisioner individu tercantum variabel P202 "Pekerjaan utama", dengan kode 15 = TKI (Tenaga Kerja Indonesia)---kini disetarakan dengan istilah PMI. Artinya, secara desain, desa sudah memiliki alat untuk merekam pekerja migran.

Mengapa tetap banyak "data kosong"? Pengalaman lapangan menunjukkan beberapa hal:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun