Menyerahkan sepenuhnya pada enumerator SDGs tanpa follow-up. Pendataan dilakukan sekali dalam setahun tentu tidak cukup dan tidak up to date.
Mengabaikan privasi. Kebiasaan menempel daftar PMI di papan pengumuman bisa memperbesar risiko kriminalitas.
Tidak memberi umpan balik sehingga warga akan bosan ditanya data jika tak pernah melihat manfaatnya.
Dari Data ke Aksi
Menjawab pesan WhatsApp tadi:Â data akurat PMI lahir dari kolaborasi. Kuisioner SDGs Desa sudah menyediakan "pintu", SISKOP2MI memegang "kunci", dan desa harus menyiapkan "ruang tamu" berupa proses validasi, pemutakhiran, serta layanan perlindungan. Jika semua itu terhubung, desa bukan hanya siap unggah portofolio tetapi juga benar-benar menjadi rumah yang aman bagi pekerja migran dan keluarganya.
Saatnya berhenti berkata, "Kami tak punya data," dan mulai bersuara, "Ini peta kami, inilah anak-anak kami di rantau, dan beginilah cara kami menjaganya."
Daftar Pustaka:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Buku Panduan Umum Pendataan SDGs Desa 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan. https://sdgsdesa.kemendesa.go.idÂ
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Kuesioner SDGs Desa Individu dan Rumah Tangga Tahun 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Tahun 2022--2023. Jakarta: BP2MI. https://www.bp2mi.go.id/statistik
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2024). Panduan Lomba Desa Migran Produktif Tahun 2025. Jakarta: Deputi Koordinasi Perlindungan Anak dan Perempuan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!