Mohon tunggu...
fleo
fleo Mohon Tunggu... Konsultan - ASN

Praktisi kehumasan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan Infrastruktur

1 November 2019   06:15 Diperbarui: 9 Januari 2020   09:40 6055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://en.as.com/

Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi tempat khusus parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir. Diasumsikan bahwa retribusi parkir sebesar:

  • Karcis parkir kendaraan roda dua sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
  • Karcis parkir kendaraan roda empat sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Dibawah ini diasumsikan bahwa pengunjung yang datang ke Stadion Sukosari semua menggunakan kendaraan dan semuanya diparkir di dalam area Stadion Sukosari. Dengan menggunakan kendaraan sebagai berikut :

  • Motor dengan asumsi 2 orang sebanyak 70% dari total pengunjung
  • Mobil dengan asumsi 4 orang sebanyak 25% dari total pengunjung
  • Bus dengan asumsi 15 orang 5% dari total pengunjung

Jumlah kendaraan pengunjung di setiap sarana olahraga yang ada dapat ditunjukkan pada lampiran.

  • Retribusi Papan Reklame Stadion Sukosari

Di bagian depan Stadion Sukosari akan dipasang sebuah papan reklame LED besar, dengan asumsi penyewaan awal tahunan adalah sebesar Rp. 175.000.000.000 dengan nilai pajak setiap tahunnya adalah sebesar 10% sesuai dengan Perda Tentang Pajak Reklame. Asumsi akan diletakkan 2 LED reklame di depan Stadion. Papan iklan megatron ini akan diletakkan di ruas Jalan Stadion Sukosari. Selain itu, di area Stadion akan diletakkan 15 papan reklame neon. Dengan asumsi penyewaan awal tahunan adalah sebesar Rp. 7.500.000/neon box per tahun dengan besar pajak sesuai Perda diasumsikan sebesar 25% per tahun.

  • Retribusi Ruko dalam Stadion Sukosari

Berdasarkan pada jumlah kios yang akan disewakan di dalam kawasan Stadion Sukosari tahun 2022 (saat selesai pembangunan) atau pada tahun awal operasional adalah sejumlah 12 ruko. Dimana dalam retribusi kebersihan dan persampahan terhadap pemilik kios diasumsikan ditetapkan sebesar Rp. 25.000,-/ruko/bulan. Asumsi awal adalah biaya ini hanya berlaku pada lima tahun awal masa perhitungan kelayakan investasi, sedangkan pada tahun berikutnya diasumsikan bahwa biaya retiribusi kebersihan dan persampahan akan naik sebesar Rp. 5.000,-/ruko/bulan untuk per 5 tahun berikutnya.

  • Sedangkan untuk biaya penyewaan kios oleh pemilik kios ditetapkan dengan melihat harga penyewaan kios di Kab. Madiun. Mengingat peraturan daerah untuk penyewaan ruko untuk kawasan Stadion Sukosari masih belum tersedia, maka dilakukan pendekatan dengan melihat harga ruko yang ada di sekitar lokasi atau di kawasan pusat kota Madiun, yakni dengan retribusi sebesar Rp. 15.000.000,- /unit/bulan. Dengan estimasi biaya ini akan tetap konstan sampai 5 tahun awal, sedangkan untuk per 5 tahun berikutnya biaya retribusi akan mengalami kenaikan sebesar Rp.2.000.000,-/unit/bulan.
  •  Retribusi Persewaan Lapangan

Retribusi persewaan lapangan di Stadion Sukosari didasarkan pada Peraturan Daerah Kab. Madiun Tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Madiun dan Peraturan Daerah Kab. Madiun Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kab. Madiun.

  • Lapangan Tennis :
  • Langganan
  • Seminggu sekali pagi/sore ( Jam 06.00 -- 09.00 ) / ( Jam15.00 -- 18.00 ) 1 (satu) ban 1 (satu) bulan sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
  • Seminggu sekali siang ( Jam 09.00 -- 12.00 ) / ( Jam12.00 -- 15.00 ) 1 (satu) ban 1 (satu) bulan sebesarRp. 40.000,00 (empat belas ribu rupiah).
  • Seminggu sekali malam ( Jam 18.00 -- 22.00 ) 1 (satu)ban 1 (satu) bulan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusribu rupiah).
  • Insidentil :
  • Pagi/Sore ( Jam 06.00 -- 09.00 ) / ( Jam 15.00 -- 18.00 )sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)1 (satu) ban.
  • Siang ( Jam 09.00 -- 12.00 ) / ( Jam 12.00 -- 15.00 )sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)1 (satu) ban.
  • Malam hari ( Jam 18.00 -- 22.00 ) sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) ban1 (satu) jam.
  • Lapangan Atletik :
  • Insidentil :

Kegiatan Olah Raga dan Upacara sebesar Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 6 (enam) jam.

  • Kegiatan Show sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) per 6 (enam) jam.
  • Lapangan Volly :
  • Langganan

Seminggu sekali pagi/siang (Jam 06.00 -- 12.00) / (jam12.00 -- 18.00) 1 (satu) lapangan 1 (satu) bulansebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).

  • Insidentil pagi/siang (Jam 06.00 -- 12.00) / (jam 12.00 -- 18.00) 1 (satu) lapangan 1 (satu) jam sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Lapangan Bulu tangkis :
  • Seminggu sekali pagi/siang/malam 1 (satu) lapangan 1(satu) jam sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh riburupiah) per bulan.
  • Insidentil pagi/siang/malam 1 (satu) lapangan 1 (satu) jamsebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Cash Flow Pengelolaan dan Pembangunan

Berdasarkan pada asumsi pendekatan dan forecasting yang telah dilakukan maka dapat disusun cash flow dari semua pembiayaan yang dikeluarkan dan pendapatan yang diperoleh dari pembangunan revitalisasi Stadion Sukosari. Detail dari cash flow dapat dilihat dari lampiran. Berdasarkan analisis yang dilakukan, didapatkan Net Cash Flow pada akhir masa perencanaan pada tahun 2042 mendapatkan nilai sebesar Rp. 5.020.072.183. Sebagaimana dalam lampiran yang menunjukkan bahwa Stadion Sukosari diestimasikan dapat menghasilkan kas yang cukup besar sampai akhir tahun perencanaan, dan nilainya pertahun juga akan terus mengalami peningkatan.

Fisilibilitas Pembangunan dan Pengelolaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun