Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Permendikbudristek PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

14 November 2021   17:51 Diperbarui: 15 November 2021   07:25 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual | Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Pencegahan juga dilakukan melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi.  

Hal ini dilaksanakan paling sedikit pada kegiatan: (a) pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan; (b) organisasi kemahasiswaan; dan/atau (c) jaringan komunikasi informal mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan adalah langkah maju dalam peraturan ini. 

Keberadaan Satgas akan memudahkan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Dalam peraturan ini, pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, atau laman resmi milik perguruan tinggi.

Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus. Hadirnya Permendikbudristek PPKS diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun