Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

Permendikbudristek PPKS untuk Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

14 November 2021   17:51 Diperbarui: 15 November 2021   07:25 519 37
Meski diwarnai dengan pro dan kontra, lahirnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jelas merupakan langkah maju untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun