Kalau biasanya orang khawatir sidik jarinya tertinggal, di dunia forensik gigitan pun tidak bisa dihapus begitu saja. Ia akan tertinggal di foto visum, dokumentasi polisi, dan akhirnya mungkin tampil di layar proyektor ruang sidang.
Gigitan Mantan Nggak Bisa Jadi Bukti?
Nah, ini pertanyaan receh yang sering saya dengar: "Kalau digigit mantan pas rebutan donat, bisa dibawa ke ranah hukum nggak, Prof?"
Jawabannya: tergantung. Kalau konteksnya masih dalam batas wajar, mungkin hanya masuk kategori nostalgia. Tapi kalau sampai menimbulkan luka serius atau masuk unsur kekerasan, maka bisa saja ditindak lebih jauh.
Jadi ya, bahkan cinta pun kalau terlalu menggigit, bisa berubah jadi bukti pidana.
Gigitan di Mata Hukum
Dalam KUHP, gigitan bisa termasuk bentuk kekerasan fisik. Di mata hukum, luka yang timbul dari gigitan bisa diklasifikasikan sebagai penganiayaan ringan atau berat, tergantung dampaknya pada korban.
Di sinilah peran dokter gigi forensik masuk. Kami melakukan analisis visual dan metrik terhadap pola gigitan, membandingkannya dengan model rahang tersangka. Biasanya pakai teknik photographic superimposition atau computer-assisted comparison.
Jangan Anggap Enteng "Bekas Cinta"
Beberapa pasangan mungkin menganggap gigitan kecil sebagai bentuk ekspresi sayang. Tapi dalam dunia hukum, semua luka fisik adalah potensi bukti. Tidak semua korban berani bersuara sejak awal. Kadang, gigitan yang difoto dan didokumentasi bisa menjadi satu-satunya bukti keberadaan pelaku. Jadi, yuk mulai dari sekarang: cintailah dengan lembut. Jangan sampai gigitan jadi viral di ruang sidang.
Dunia Pendidikan Juga Mulai Belajar