Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Anies Baswedan untuk Michael Bloomberg Terkait Rokok, Buat Apa?

6 Oktober 2021   10:41 Diperbarui: 6 Oktober 2021   12:33 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin saja sakwasangka yang dicuitkan pemilik akun tersebut belum bisa diuji kebenarannya.Tetapi wajar saja jika kemudian timbul pertanyaan, apabila memang benar seruan tersebut untuk kepentingan masyarakat Jakarta an sich, mengapa harus "melaporkan" langkahnya tersebut pada Michael Bloomberg yang tak memiliki kaitan langsung dengan langkah tersebut.

Bukankah akan terlihat wajar dan lebih baik andai langkah Anies terkait pelarangan reklame rokok tersebut dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat cq  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Kementerian Dalam Negeri?

Jangan-jangan memang ada udang dibalik bakwan, lagi pula larangan iklan rokok seperti yang tertuang dalam Sergub yang kelihatannya menjadi dasar bagi Anies untuk berkirim surat kepada Michael Bloomberg tersebut menurut sejumlah pakar hukum berpotensi menabrak beberapa aturan yang berada diatas.

Pertama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-VII/2009 dan nomor 54/PUU-VI/2008 Rokok merupakan sebuah produk yang secara hukum produksi, peredaran dan konsumsinya legal.

Karenanya pelarangan kegiatan promosi, iklan dan penjualannya menurut MK dalam amar putusannya sama dengan melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A, Pasal 28B ayat 2 Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun memang untuk pelaksanaannya diatur oleh undang-undang atau aturan lain dibawahnya, tetapi bukan berarti menutup sama sekali peluang untuk mempromosikan barang tersebut.

Kedua, karena rokok masih merupakan barang legal, sesuai aturan penduduk Indonesia di atas usia 18 tahun diperbolehkan untuk mengkonsumsinya, untuk itu sesuai Keputusan MK nomor 57/PUU-XI Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat merokok khusus di ruang publik.

Dan hal ini dengan jelas diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, apabila hal tersebut tak dipenuhi seperti dalam Sergub Anies tersebut, ia berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Kita tahu semua, ruang gerak bagi perokok untuk menunaikan hajatnya sudah sangat dibatasi, perokok tak lagi bisa merokok di sembarang tempat.

Tak ada yang protes juga dengan aturan itu lantaran para perokok pun menyadari betul bahwa merokok disembarang tempat dapat merugikan kesehatan dan kenyamanan orang lain, tetapi ketika ada aturan yang benar-benar tak memberikan ruang sama sekali untuk merokok, aturan itu menjadi tak berkeadilan.

Ketiga, menghapus kemungkinan perusahaan rokok untuk beriklan di wilayahnya Anies berpotensi menabrak prinsip pengendalian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengendalian Rokok. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun