Sependek pengetahuan saya, sampai tulisan ini dibuat Rokok dan aneka produk yang berasal dari tanaman tembakau masih menjadi barang yang legal di Indonesia.
Buktinya pemerintah masih mendapat pemasukan yang cukup besar dari hasil penjualan cukai rokok dan segala produk tembakau.
Sepanjang 8 bulan hingga periode akhir Agustus 2021 menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan penerimaan negara dari cukai rokok Rp.111 triliun.
Jumlah tersebut naik sebesar 17,8 persen dibandingkan Agustus  tahun 2020 lalu yang senilai Rp. 94,4 triliun.
Kenaikan ini menurut Menteri Keuangan dipicu oleh membaiknya sektor industri tembakau dan kenaikan cukai rokok yang setiap tahun dilakukan oleh pemerintah.
Tahun 2022 cukai rokok rencananya akan dinaikan lagi, yang besarannya akan diumumkan bulan Oktober ini.
"Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena juga bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk 2022 dan kita penyiapan pita cukainya pun akan lebih tertata rapi," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirmala Dwi Heryanto seperti dilansir Bisnis.com Kamis (26/08/21).
Kenaikan cukai rokok ini diharapkan akan mendongkrak penerimaan negara dari cukai rokok hingga Rp. 203,9 triliun pada 2022.
Jumlah tersebut naik 11,84 dibandingkan target penerimaan negara dari cukai rokok tahun 2021 ini yang sebesar Rp.182,2 triliun.
In other hand, dengan alasan kesehatan sejumlah pihak dengan berbagai motif memperlakukan rangkaian produksi rokok hingga konsumsinya seolah merupakan barang "ilegal" yang harus disingkirkan.
Seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, yang bunyinya kurang lebih seperti ini.