Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan featured

NIK Menjadi NPWP Itu Bagus, tapi Bagaimana Keamanan Datanya?

5 Oktober 2021   08:02 Diperbarui: 23 Mei 2022   11:47 1661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nantinya akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, aturannya kini tengah digodok di Parlemen.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUUHPP) yang salah satunya mengatur penambahan fungsi NIK sebagai NPWP, kini telah memasuki fase II siap untuk dibawa ke sidang paripurna setelah Pemerintah dan Komisi IX DPR-RI menyepakati RUU HPP fase I.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir Kompas.com mengatakan bahwa RUU HPP ini dirancang untuk mendukung Indonesia Maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

Tentu saja aturan ini jika kelak sudah diundangkan harapannya akan membawa kebaikan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, melalui sistem perpajakan yang berkeadilan dengan pengelolaan yang efesien, transparan, dan akuntabel.

Salah satu upaya untuk membuat tata kelola perpajakan seperti diungkapkan SMI menjadi lebih efesien adalah menambah fungsi NIK dalam KTP sebagai NPWP Orang Pribadi.

Jangan berpikir bahwa setiap penduduk Indonesia yang telah berhak memperoleh KTP pada usia 17 tahun otomatis akan dipajaki karena memiliki NPWP.

Secara teknis nantinya akan ada sistem  yang mengidentifikasi mana Orang Pribadi yang sudah nisab secara pajak sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) otomatis NPWP-nya tak akan di aktivasi oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Sosialisasi dan penjelasan  bagian ini perlu gencar dilakukan secara efektif dan masif  lantaran isu-isu seperti ini rawan untuk digoreng dan dipelintir sehingga menimbulkan disinformasi yang tidak sehat ditengah masyarakat, yang ujungnya menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Sebenarnya peleburan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari struktur besar rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal dalam sistem kependudukan di Indonesia.

Seperti social security number di Amerika Serikat, jadi setiap penduduk hanya memiliki satu nomor untuk seluruh layanan publik termasuk, Paspor, SIM, hingga Asuransi Sosial semacam BPJS.

Bimata.id
Bimata.id

Permasalahan lain yang harus diantisipasi adalah masalah perlindungan data-nya, kita tahu dan rasakanlah perlindungan terhadap data-data pribadi di Indonesia itu sangat lemah.

Bahkan NIK dan foto KTP seseorang bisa diperjualbelikan di platform e-commerce dengan harga bundling yang sangat murah seolah data tersebut tak berharga.

Ini menjadi masalah krusial yang seharusnya ditangani terlebih dahulu. Hingga saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum juga disahkan oleh DPR.

Ada banyak hal yang bakal menjadi celah dan nantinya berpotensi merugikan masyarakat, terutama masalah pengelolaan data milik masyarakat tersebut.

Memang betul tata kelola data di pemerintahan itu memiliki standar keamanan yang cukup memadai, tetapi memadai saja sebenarnya tidak cukup, perlu upaya lebih agar kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan data milik mereka menguat dan program-program yang nantinya bakal digulirkan untuk menuju nomor identitas tunggal sistem kependudukan Indonesia bisa berjalan mulus tanpa harus menimbulkan kegaduhan.

Kita lihat lah bagaimana Kemenkeu mensosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP dan memastikan secara teknis mampu dilakukan dan data milik masyarakat aman terjaga.

Apabila hasilnya tak sesuai harapan, maka berat langkah pemerintah untuk membuat nomor identitas tunggal sistem kependudukan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun