Mohon tunggu...
Kemas Andika Pratama
Kemas Andika Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, NIM 23107030045

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemudahan Membuat NPWP Secara Online

8 April 2024   16:38 Diperbarui: 8 April 2024   16:48 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi: Canva Photo Editing

Apa Itu NPWP dan Seberapa Pentingnya Bagi Warga Negara Indonesia?

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha di Indonesia. Ini adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk mengidentifikasi dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan individu atau entitas.

Pentingnya NPWP tidak dapat diabaikan. Selain menjadi persyaratan dalam berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit di bank, atau izin usaha, NPWP juga diperlukan untuk berbagai transaksi keuangan seperti pembayaran pajak penghasilan, pembelian atau penjualan properti, dan transaksi bisnis lainnya.

Manfaat NPWP

Manfaat NPWP sangat beragam. Selain menjadi syarat dalam banyak transaksi bisnis dan administratif, NPWP juga membantu:

  1. Pembayaran Pajak: NPWP digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak lainnya.
  2. Kredit dan Pembiayaan: NPWP seringkali menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman atau kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
  3. Izin Usaha: NPWP dibutuhkan dalam proses perizinan usaha, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha.
  4. Verifikasi Identitas: NPWP digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai transaksi atau proses administratif.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Pembuatan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mendaftarkan Akun NPWP
    • Kunjungi situs Dirjen Pajak atau ereg.pajak.go.id/login.
    • Pilih menu e-Registration dan klik tombol 'Daftar'.
    • Masukkan alamat email aktif, ulangi kode captcha, setelah selesai memasukkan email dan kode captcha silahkan aktivasi akun kalian melalui link verifikasi yang telah dikirim ke email anda.
    • Untuk meng-aktivasi akun, kalian diminta untuk mengisi jenis wajib pajak sesuai dengan kebutuhan yang terbagi menjadi dua jenis yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan.
    • Tahap selanjutnya dalam Pendaftaran akun NPWP adalah membuat password akun dan memasukkan nomor telepon anda.
    • Setelah selesai membuat password kalian akan beri opsi pertanyaan seputar hidup kalian yang bertujuan apabila kalian lupa dengan password yang kalian buat situs DJP akan menanyakan pertanyaan tersebut agar kalian bisa mengganti password sebelumnya.
  2. Pengisian Formulir Pembuatan NPWP
  • Tahap Pembuatan NPWP/Dok Pribadi
    Tahap Pembuatan NPWP/Dok Pribadi
    Setelah berhasil mengaktivasi akun silahkan cek email kalian kemudian klik link pendaftaran yang ada. Kalian akan diminta untuk login menggunakan Alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Setelah login dan memasuki halaman utama pendaftaran kalian akan melewati 10 tahap untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tahap Pertama, pada tahap pertama kalian diminta untuk memilih kategori sesuai dengan kebutuhan dan keadaan. Pada tahap ini kalian juga diminta untuk memilih status NPWP cabang, pusat atau OPPT, pilihlah status pusat lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Pada tahap Kedua kalian diminta untuk mengisi identitas pribadi kalian seperti nama, tempat tanggal lahir, status pernikahan, jenis kelamin, Nomor KK, NIK dan juga nomor telepon. Isilah data sesuai dengan KK dan KTP yang kalian miliki.
  • Tahap Ketiga, kalian akan diminta untuk mengisi penghasilan atau pekerjaan. pilihlah menu lainnya jika kalian belum memiliki pekerjaan tetap, kemudian dibagian cari KLU silahkan isi sesuai pekerjaan atau usaha yang kalian jalani.
  • Tahap yang ke empat adalah pengisian Alamat domisili, silahkan isi Alamat domisili sesuai dengan tempat tinggal kalian saat ini. Jadi seandainya kalian pindah rumah, ngekos, atau ngerantau isilah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
  • Tahap selanjutnya kalian diminta untuk mengisi Alamat KTP, isilah alamat sesuai dengan alamat yang ada di KTP pribadi kalian.
  • Tahap yang keenam adalah pengisian Alamat usaha, jika kalian membuka usaha dirumah atau pada Alamat domisili yang telah di isi sebelumnya silahkan centang kolom berikut.
    Dok Pribadi
    Dok Pribadi
  • Tahap selanjutnya kalian diminta untuk mengisi info tambahan berupa gaji perbulan kalian, isilah sesuai pendapatan yang kalian miliki
  • Pada tahap Persyaran kalian bisa melihat apakah data yang kalian berikan tervalidasi atau tidak.
  • Kemudian pada tahap pernyataan silahkan klik menu benar dan lengkap.
  • Pada tahap terakhir kalian diminta untuk memilih tarif umum/PP23.
  1. Verifikasi dan Pengiriman Permohonan

Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran kalian bisa melanjutkan tahap berikut:

  • Minta token kemudain Salin kode token dari email dan tempelkan ke kolom yang tersedia.
  • Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Silahkan cek email kalian untuk mengetahui apakah akun NPWP kalian berhasil di verifikasi dan untuk mengetahui peraturan-peraturan serta persyaratan setelah anda memiliki NPWP.

Dengan demikian, NPWP bukan hanya merupakan dokumen wajib, tetapi juga merupakan alat yang sangat penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan berbisnis di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun