Permasalahan lain yang harus diantisipasi adalah masalah perlindungan data-nya, kita tahu dan rasakanlah perlindungan terhadap data-data pribadi di Indonesia itu sangat lemah.
Bahkan NIK dan foto KTP seseorang bisa diperjualbelikan di platform e-commerce dengan harga bundling yang sangat murah seolah data tersebut tak berharga.
Ini menjadi masalah krusial yang seharusnya ditangani terlebih dahulu. Hingga saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum juga disahkan oleh DPR.
Ada banyak hal yang bakal menjadi celah dan nantinya berpotensi merugikan masyarakat, terutama masalah pengelolaan data milik masyarakat tersebut.
Memang betul tata kelola data di pemerintahan itu memiliki standar keamanan yang cukup memadai, tetapi memadai saja sebenarnya tidak cukup, perlu upaya lebih agar kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan data milik mereka menguat dan program-program yang nantinya bakal digulirkan untuk menuju nomor identitas tunggal sistem kependudukan Indonesia bisa berjalan mulus tanpa harus menimbulkan kegaduhan.
Kita lihat lah bagaimana Kemenkeu mensosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP dan memastikan secara teknis mampu dilakukan dan data milik masyarakat aman terjaga.
Apabila hasilnya tak sesuai harapan, maka berat langkah pemerintah untuk membuat nomor identitas tunggal sistem kependudukan nasional.