Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nantinya akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, aturannya kini tengah digodok di Parlemen.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUUHPP) yang salah satunya mengatur penambahan fungsi NIK sebagai NPWP, kini telah memasuki fase II siap untuk dibawa ke sidang paripurna setelah Pemerintah dan Komisi IX DPR-RI menyepakati RUU HPP fase I.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir Kompas.com mengatakan bahwa RUU HPP ini dirancang untuk mendukung Indonesia Maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.
Tentu saja aturan ini jika kelak sudah diundangkan harapannya akan membawa kebaikan bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, melalui sistem perpajakan yang berkeadilan dengan pengelolaan yang efesien, transparan, dan akuntabel.
Salah satu upaya untuk membuat tata kelola perpajakan seperti diungkapkan SMI menjadi lebih efesien adalah menambah fungsi NIK dalam KTP sebagai NPWP Orang Pribadi.
Jangan berpikir bahwa setiap penduduk Indonesia yang telah berhak memperoleh KTP pada usia 17 tahun otomatis akan dipajaki karena memiliki NPWP.
Secara teknis nantinya akan ada sistem  yang mengidentifikasi mana Orang Pribadi yang sudah nisab secara pajak sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) otomatis NPWP-nya tak akan di aktivasi oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Sosialisasi dan penjelasan  bagian ini perlu gencar dilakukan secara efektif dan masif  lantaran isu-isu seperti ini rawan untuk digoreng dan dipelintir sehingga menimbulkan disinformasi yang tidak sehat ditengah masyarakat, yang ujungnya menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Sebenarnya peleburan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari struktur besar rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal dalam sistem kependudukan di Indonesia.
Seperti social security number di Amerika Serikat, jadi setiap penduduk hanya memiliki satu nomor untuk seluruh layanan publik termasuk, Paspor, SIM, hingga Asuransi Sosial semacam BPJS.