Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam

4 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistematika penulisan dalam skripsi ini terdiri dari lima BAB. Bab pertama pendahuluan, terdiri dari penjelasan latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. 

Bab kedua terdiri dari landasan teori tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Kompilasi Hukum Islam, bagi penyandang disabilitas. Bab ketiga deskripsi data penelitian yang membahas tentang gambaran umum lokasi penelitian dilakukan dan praktek pemenuhan hak dan kewajiban suami istri penyandang  disabilitas. Bab keempat, pada bagian ini menganalisis mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri oleh disabilitas ditinjau dari prespektif Kompilasi Hukum Islam. Bab kelima berisi kesimpulan dan saran-saran yang berkaitan dengan penelitian ini dan daftar pustaka serta lampiran-lampiran.

BAB I

  • Latar belakang

Dalam latar belakang penulisan menjelaskan apa saja hak dan kewajiban bagi sepasang suami istri menurut agama Islam dan bagaimana cara memenuhi bagi pasangan yang menyandang disabilitas. Didesa Gadingan terdapat 14 penduduk yang menyandang disabilitas dari total penduduk keseluruhan 6.030 jiwa. 

Dari sekian banyak hanya beberapa yang melakukan pernikahan karena mereka berfikir tidak yakin bisa menjalankan pernikahan pada normalnya. Terdapat 4 penduduk yang melakukan pernikahan yaitu Dewi Sulistyawati (istri disabilitas daksa), Jumiati (istri disabilitas daksa), Darmo Pawiro Ngadiyo (suami disabilitas daksa), dan Kabul Istandun (suami disabilitas wicara). Dan dari beberapa penduduk tersebut ketika menjalankan kehidupan dengan pasangannya dapat berjalan normal meskipun terdapat perselisihan dan lain sebagainya namun dengan keikhlasan dan keteguhan semua bisa teratasi.

  • Rumusan masalah

Bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban perkawinan oleh penyandang disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo?

Bagaimana perspektif Kompilasi Hukum Islam terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perkawinan disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo?

  • Tujuan penelitian

Untuk mendiskripsikan pemenuhan hak dan kewajiban perkawinan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Untuk mengetahui perspektif Kompilasi Hukum Islam mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perkawinan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

  • Manfaat penelitian

Pada skripsi ini penulis menyebutkan dua yaitu manfaat teoritis dan praktis, yang mana manfaat teoritis disini dapat memberikan kontribusi pemikiran dan bagi semua pihak khususnya para pembelajar dan ahli Hukum Keluarga Islam terkait tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan penyandang disabilitas yang beragama Islam di Indonesia. Selanjutnya manfaat praktisnya dapat memberikan kontribusi untuk perkembangan pengetahuan mengenai usaha-usaha yang diterapkan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perkawinan guna menuju keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

  • Tinjauan pustaka

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil refrensi terdahulu dari skripsi orang lain yang membahas tentang pemenuhan hak-hak dan kewajiban pasangan suami istri disabilitas dalam pandangan Islam, dan juga dari artikel maupun jurnal.

  • Metode penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun