Jenis penelitian
Penulis menggunakan penelitian lapangan (field research), yang mana melakukan penelitian secara langsung kepada para pasangan penyandang disabilitas guna mengetahui latar belakang dan informasi secara akurat bagaimana cara mereka menjalankan pernikahan sehari-hari.
- Sumber data
Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu pertama primer, data yang diambil secara langsung melalui observasi dan wawancara. Kedua data sekunder, sumber data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.
- Lokasi dan waktu penelitian
Penelitian ini di lakukan di desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16 Juli sampai 16 Agustus 2020.
- Teknik pengumpulan data
Dalam pengumpulan data penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara dan juga dokumentasi.
- Teknik analisis data
Teknik analisis data dari penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman. Berdasarkan teknik analisis tersebut, proses analisis pada penelitian ini dimulai dari penulis melakukan reduksi data dengan merangkum, memelih hal-hal pokok yang berkaitan dengan penelitian, kemudian difokuskan pada hal-hal penting lalu dibentuk menjadi sebuah pola. Langkah selanjutnya penulis menyajikan data dengan bentuk uraian singkat agar mudah dipahami dan tidak menyulitkan langkah selanjutnya. Langkah terakhir yakni membuat
BAB II
Pada bab ini penulis membahas tentang landasan teori yang digunakam terkait dengan pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hikmah perkawinan. Kemudian hak dan kewajiban perkawinan perspektif Kompilasi Hukum Islam dan memaparkan yang dimaksud dengan disabilitas.
BAB III
Pada bagian ini penulis memaparkan gambar umum terkait lokasi penelitian yang berada di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu penulis juga memaparkan bagaimana praktik pemenuhan hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas di desa tersebut.
BAB IV