Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam

4 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis penelitian

Penulis menggunakan penelitian lapangan (field research), yang mana melakukan penelitian secara langsung kepada para pasangan penyandang disabilitas guna mengetahui latar belakang dan informasi secara akurat bagaimana cara mereka menjalankan pernikahan sehari-hari.

  • Sumber data

Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu pertama primer, data yang diambil secara langsung melalui observasi dan wawancara. Kedua data sekunder, sumber data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.

  • Lokasi dan waktu penelitian

Penelitian ini di lakukan di desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 16 Juli sampai 16 Agustus 2020.

  • Teknik pengumpulan data

Dalam pengumpulan data penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara dan juga dokumentasi.

  • Teknik analisis data

Teknik analisis data dari penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman. Berdasarkan teknik analisis tersebut, proses analisis pada penelitian ini dimulai dari penulis melakukan reduksi data dengan merangkum, memelih hal-hal pokok yang berkaitan dengan penelitian, kemudian difokuskan pada hal-hal penting lalu dibentuk menjadi sebuah pola. Langkah selanjutnya penulis menyajikan data dengan bentuk uraian singkat agar mudah dipahami dan tidak menyulitkan langkah selanjutnya. Langkah terakhir yakni membuat

BAB II

Pada bab ini penulis membahas tentang landasan teori yang digunakam terkait dengan pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hikmah perkawinan. Kemudian hak dan kewajiban perkawinan perspektif Kompilasi Hukum Islam dan memaparkan yang dimaksud dengan disabilitas.

BAB III

Pada bagian ini penulis memaparkan gambar umum terkait lokasi penelitian yang berada di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu penulis juga memaparkan bagaimana praktik pemenuhan hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas di desa tersebut.

BAB IV

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun