Judul yang saya ambil adalah "Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)". Perlu kita ketahui bahwa pernikahan sudah menjadi ajaran dan tuntutan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.Â
Dan didalamnya terdapat hak dan kewajiban suami istri. Mungkin yang kita ketahui selama ini hanya pasangan yang mempunyai jiwa dan raga yang normal, dan jarang menjumpai pasangan disabilitas. Maka dari itu dengan ini saya ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seorang yang berkebutuhan khusus dalam melaksanakan dan menjalankan ibadah pernikahan dan problem-problem apa saja terjadi.
Pembahasan
Judul          : Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa                       Gadingan Kecamatan   Mojolaban Kabupaten Sukoharjo).
Penulis        : Ony Agustin Damayanti
Nim           : 162121083
Pembimbing  : Evi Ariyani, S.H., M.H
Universitas    : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Fakultas       : Syariah
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Tahun         : 2020