Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan dan dukungan finansial dari pemberi kerja kepada pekerjanya menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Dalam konteks Indonesia, THR diatur secara hukum sebagai hak bagi setiap pekerja. Namun, dalam perspektif Islam, pemberian THR memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar kewajiban administratif. Dalam ilmu dakwah, THR dapat menjadi sarana penyampaian nilai-nilai Islam secara praktis melalui tindakan nyata (dakwah bil hal), sekaligus menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan, kepedulian, dan solidaritas sosial.
THR dalam Perspektif Islam: Nilai Dasar dan Prinsip Syariah
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil, termasuk dalam hubungan kerja. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:
> "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan pentingnya memenuhi hak pekerja tanpa menunda. THR, meskipun bukan istilah yang digunakan pada masa Nabi, sejalan dengan prinsip Islam tentang keadilan, penghargaan terhadap jasa, dan perhatian terhadap kebutuhan sesama manusia.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga berfirman:
> "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58)
Pemberian THR dapat dipandang sebagai bagian dari amanat yang harus disampaikan kepada para pekerja. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari pihak yang memiliki kekuasaan atau kelapangan rezeki.
* THR sebagai Media Dakwah Bil Hal
Dakwah dalam Islam tidak terbatas pada lisan (ceramah atau pengajaran), namun juga dapat diwujudkan melalui tindakan nyata (dakwah bil hal). Pemberian THR termasuk ke dalam kategori ini karena mencerminkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, kasih sayang, tanggung jawab, dan solidaritas.
1. Meneladani Kepedulian Sosial Rasulullah SAW