Mohon tunggu...
Fatichatin Nabila
Fatichatin Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (FKIP) di Universitas Islam Sultan Agung

Insya Allah menjadi orang sukses Dunia dan Akhirat. Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:17 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memberikan kebebasan berpikir dan mengekspresikan pendapat untuk semua umat manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga saat berperang tirani, tetapi juga bagi semua orang untuk mengekspresikan pendapat mereka dengan bebas dan sekaligus mengutarakan berbagai persoalan. Tentu saja, kebebasan berpendapat dalam mensosialisasikan tindakan kebaikan, kebajikan, dan berupaya mengajukan banding serta memperkirakan berbagai kejahatan, dan kezaliman. 

Hak Kebebasan untuk Berserikat 

Islam juga memberi orang hak atas kebebasan berpolitik dalam bentuk organisasi. Namun, hak berserikat dilakukan dengan motivasi untuk menyebar dan menyadari manfaat baik untuk individu, masyarakat dan negara, bukan untuk menyebarkan kejahatan dan kekacauan. Jadi dapat dikatakan hak atas kebebasan berserikat tidak berlaku mutlak untuk waktu yang tidak terbatas. Tetapi ini dilakukan atas dasar spiritual untuk menyebarkan perbuatan kebajikan dan kesalehan dan memberantas kejahatan dan kejahatan. Hak atas kebebasan berserikat biasanya dimasukkan dalam QS.(Ali`Imran): 110) yang artinya: 

"Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, menegakkan keadilan, menekan kejahatan, dan beriman kepada Tuhan. Jika ahli kitab mempercayainya, itu lebih baik bagi mereka, dan kebanyakan dari mereka tidak sopan."

Hak untuk mendapatkan Keadilan 

Islam datang ke bumi untuk membela keadilan. Maka setiap orang di dalam Allah SWT berhak atas keadilan ini sangat penting. Islam memaksa rakyatnya untuk menegakkan keadilan meskipun untuk dirinya sendiri. Ini telah dijelaskan dengan jelas oleh Allah SWT ada di QS. 42 (ash-Shura): 15, yang artinya: 

Artinya: "Karena itu, serulah (mereka beriman) dan bertekunlah sesuai dengan petunjukmu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah, dan aku diperintahkan untuk berlaku adil. diantara kalian. Allah adalah Tuhan kami dan Tuhanmu. Untuk perbuatan kami dan kamu. Tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, Allah mempersatukan kami dan (kami) akan kembali kepada-Nya. "

Ketentuan Alquran yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan Khulafa ar-Rasyidin, sehingga sistem peradilannya baik. Kesehatan tercapai di awal kekhalifahan, Lembaga administrasi dan peradilan. Namun, selama pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, yang memisahkan peradilan seluruh institusi negara, dan institusi negara pada saat itu kantor pengadilan di setiap distrik. Uji coba gratis biaya bagi mereka yang mencari keadilan. Khalifah Umar tidak ragu untuk membawa para gubernurnya untuk menggugat para gubernurnya terhadap kasus gugatan dan pengaduan yang diajukan rakyatnya. 

Hak untuk Medapatkan Tempat Tinggal 

Islam percaya bahwa tempat tinggal adalah hak dasar kehidupan manusia sangat mendesak. Jadi seseorang bisa istirahat di rumahnya akan membawa kebahagiaan dan untuk kepentingan dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya, dan keluarganya. Ibn Hazm berargumen: Jika seseorang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas, maka menjadi kewajiban orang kaya (Agniya) untuk membangun pemukiman dhu`afa (Ekonomi lemah). Bahkan menurut Ibn Hazam yang dikemukakan oleh Ibrahim al-Lubban berpendapat: Kewajiban Negara menetapkan tempat tinggal bagi warganya yang kemiskinan, tanpa memandang ras, suku, ras atau agama. Beberapa argumentasi yang dikemukakan adalah QS. 17 (al-Isra): 26, yang artinya: 

"Berikan apa yang pantas kamu berikan kepada kerabat dekatmu, kepada orang miskin dan musafir; jangan menghambur-hamburkan (hartamu)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun