Mohon tunggu...
Fatichatin Nabila
Fatichatin Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (FKIP) di Universitas Islam Sultan Agung

Insya Allah menjadi orang sukses Dunia dan Akhirat. Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:17 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Oleh karena itu, kami menastikan (hukum) berdasar Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh jiwa manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan melakukan kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia sudah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memiara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia sudah memiara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah tiba bagi mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) penjelasan-penjelasan yang jelas, kemudian tidak sedikit di antara mereka setelah itu sungguh-sungguh melewati batas dalam melakukan kerusakan di muka bumi." 

Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang karena alasan dendam atau untuk menebar kebencian hanya dapat ditentukan oleh pengadilan yang kompeten. Selama perang, hanya bisa diadili oleh Pemerintahan hukum. Dalam setiap situasi, tidak ada seorang pun Hak untuk menilai dengan bermain sendiri. seperti biasa Hal tersebut dijelaskan dalam QS oleh Allah SWT. 6 (al-Anfal): 151 yang artinya: "Jangan membunuh nyawa seseorang yang dilarang oleh Allah SWT Kecuali untuk alasan yang masuk akal dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, ada perbedaan antara pembunuhan dan kematian Untuk menjalankan keadilan. 

Allah SWT memberikan semua hamba hak untuk hidup, tanpa memandang ras, jenis kelamin, suku atau agama. Sesuai sabda Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber: Amr bin` Ash, yang artinya: Seseorang yang membunuh orang di bawah persetujuan (seorang warga negara non muslim di Negara Islam) tidak akan menghirup surga meski hanya menghirup wanginya. Selain itu Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang membunuh seorang ahli zimmi, sungguh Allah haramkan dia dari surga-Nya. (HR. An-Nasa`i bersumberkan pada `Amr bin `Ash). 

Islam sudah banyak cara untuk menyelamatkan nyawa manusia dari ancaman kematian. Jika seseorang sakit, terluka atau tertimpa bencana. Saudara - saudara lain memiliki kewajiban untuk membantunya. Jika dia hampir mati kelaparan, maka saudaranya wajib menyediakan makanan. Jika dia terancam tenggelam, dan kemudian pekerjaan saudaranya, mencoba menyelamatkannya. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas jika hak milik atas harta benda atau hak ekonomi terjamin oleh Islam bagi setiap manusia dengan tidak mengenal diskrimnasi.

 Hak untuk Mendapat Kebutuhan Hidup/ Hak Ekonomi 

Dalam hal hak ekonomi, setiap orang dalam Islam dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya berdasarkan keterampilan hidup dan prestasi mereka sendiri. Namun di balik harta yang dimilikinya, ternyata mengandung hak-hak orang lain, terutama kalangan orang dhua'fa, yang dikeluarkan melalui zakat, infaq, dan dana sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan sabda Allah SWT QS. 51 (adz-Dzariyat): 19 artinya: "Dalam kekayaannya, ada hak orang miskin yang tidak kebagian." 

Pesan dari ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa siapa pun yang mencari pertolongan dan mengalami kesulitan berhak untuk berbagi harta dan kekayaan seorang Muslim, tanpa melihat dia dari negara ini atau dari wilayah mana pun dan dia berasal dari ras apa. 

Selain itu, Islam menjamin perlindungan dan keamanan keberadaan aset setiap orang, terutama yang diperoleh secara sah sesuai dengan hukum. Ini termasuk hak untuk menikmati dan mengkonsumsi properti, hak untuk berinvestasi dalam berbagai bisnis, hak untuk mentransfer, dan hak untuk melindungi individu lain yang tinggal di tanah mereka. 

Hak untuk Mencapai Kemerdekaan dan Kebebasan 

Islampun menegaskan bahwa tidak ada yang bisa masuk penjara kecuali pengadilan menemukan orang tersebut bersalah melalui prosedur peradilan umum. 

Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun