Mohon tunggu...
Fatchurrohman
Fatchurrohman Mohon Tunggu... Tentara - TNI AL

Downhill Cycling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Startup "Tokopedia" dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

5 Agustus 2022   00:59 Diperbarui: 5 Agustus 2022   01:07 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tokopedia terdaftar dibawah nama PT.Tokopedia didirikan oleh pendirinya yaitu William Tanuwijaya bersama dengan sahabatnya Leontinus Alpha Edison pada 6 Februari 2009 dan secara resmi diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Agustus 2020 dengan misi berdasarkan pengalaman di mana mereka menghadapi tantangan sulitnya yaitu pemerataan ekonomi secara digital untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memperpendek jurang pemisah antara kota besar dan kecil. 

Ide untuk mendirikan Tokopedia ini bermula dari pemikiran bagaimana melakukan pengembangan infrastruktur secara merata di Indonesia mengingat Indonesia adalah merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia, sehingga hal inilah yang mengakibatkan tingginya tingkat urbanisasi membuat para penjual banyak yang berpindah ke kota-kota besar demi untuk mendapatkan pasar yang lebih baik, sementara pada konsumen di waktu yang bersamaan memiliki akses terbatas untuk bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang yang diinginkan. 

Dalam misi-nya yang lain, Tokopedia berkeinginan untuk menciptakan peluang peningkatan dalam inklusi perekonomian nasional, agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan income yang lebih untuk kesejahteraan mereka.

Selain misi mulia yang ingin dicapai, Tokopedia juga memiliki visi untuk membangun sebuah ekosistem di mana seseorang bisa memulai kapanpun dan dimanapun untuk bisa menemukan apapun yang mereka inginkan dan butuhkan dengan melalui pemberdayaan jutaan penjual melalui bisnis dengan marketplace, melakukan payment, mendirikan toko baru (new retail) dan aktivitas logistik yang tersusun rapih. 

Marketplace e-commerce merupakan produk paling terkenal yang diluncurkan oleh Tokopedia yang menyediakan platform bisnis C2C gratis kepada toko merchant dan para pembeli. Marketplace ini telah banyak membantu para pedagang untuk bisa menjangkau lebih banyak lagi pembeli (pemirsa) daripada saluran penyedia lainnya. 

Di dalam Tokopedia telah disediakan toko resmi dari ribuan merek-merek terkenal lainnya untuk melakukan bisnis B2C mereka, seperti: P&G, PZ Cussons, Loreal, Unilever Group dan dsb-nya. 

Selain itu didalam-nya juga terdapat banyak UKM dan UMKM yang didukung penuh oleh Tokopedia salah satunya  yang dikenal adalah MAKERFEST, melalui kerja sama dengan Pemerintah untuk acara tahunan yang diadakan sejak bulan Maret 2018. 

Sebagai sebuah marketplace e-commerce besar Tokopedia terus berinovasi menghadirkan produk-produk di bidang teknologi untuk kemajuan Indonesia khususnya dibidang ekonomi digital setiap tahunnya. 

Tokopedia melalui produk-produk pasarannya dimana segala macam aktivitas transaksi jual-beli ini dilakukan, Tokopedia banyak menawarkan banyak jutaan produk dalam 25 kategori produk-produk digital, di antaranya produk-produk yang telah diluncurkan dipasaran adalah sbb:

-   Tahun 2016_Produk “FinTech”: meluncurkan produk “Teknologi Finansial” yang meliputi investasi terjangkau, seperti virtual dompet digital, produk proteksi perlindungan (asuransi), kartu kredit virtual (bank), pinjaman modal usaha dagang (data pinjaman berdasarkan penilaian kredit usaha ), dan produk layanan keuangan lainnya yang ditawarkan;

-   Tahun 2017_Produk “Deals”: dibuat untuk membantu masyarakat Indonesia dari bentuk bisnis yang offline dikembangkan menjadi bisnis online, gunanya agar memudahkan mereka untuk mendapatkan penawaran yang terbaik; dan juga mempelancarkan bisnis diantara kedua belah pihak, seperti dalam kategori “Travel and Activity”;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun