Mohon tunggu...
Fatchurrohman
Fatchurrohman Mohon Tunggu... Tentara - TNI AL

Downhill Cycling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Startup "Tokopedia" dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

5 Agustus 2022   00:59 Diperbarui: 5 Agustus 2022   01:07 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejarah Start-Up

Start-Up adalah perusahaan muda yang bergerak dibidang teknologi membawa inovatif baru ke sektor tertentu untuk mengembangkan produk layanan yang unik dan membawa kita pada dunia “global digital market”. 

Start-Up didirikan oleh satu pengusaha atau lebih dalam saham kepemilikannya. Bisnis perusahaan ini akan terus berkembang secara online dengan menampilkan potensi pengembangan yang sangat baik meskipun masih dalam tahap pengembangan. Start-Up khususnya beroperasi pada area seperti di bidang teknologi, komunikasi, dan Information Teknologi (IT). 

Saat ini, berkat adanya inovasi teknologi internet bersifat disruptif; maka peluncuran Start-Up tidak sulit untuk dihadirkan; karena itu layanan baru atau produk baru dapat dengan cepat menjangkau banyak pelanggan, artinya “Brand Image” merek mereka kuat dan telah berhasil dalam pengimplementasian-nya. 

Dengan kehadiran teknologi yang ada maka dapat kita lihat dengan perkembangan pada Start-Up ini, dengan banyaknya bermunculan perusahaan Start-Up kehadirannya sudah menjamur ke seluruh penjuru dunia dan bahkan kita ketahui sampai menembus pasar dunia yang besar (worldwide).

Dalam dunia bisnis, startup adalah kategori bisnis tertentu yang memiliki karakteristik yang unik. Pertama-tama, mereka punya inovasi akan ide bisnis baru contoh seperti fintech, insurtech, blockchain, dan masih banyak lagi yang mereka luncurkan di pasaran. Bisnis baru tersebut sangat berisiko mengingat kemungkinan masyarakat awam belum familiar akan hal bisnis baru tersebut. 

Hal ini bisa menempatkan perusahaan pada risiko yang sangat besar. Untuk itulah sebuah startup harus gesit dan fleksibel untuk beradaptasi dengan mudah dan cepat terhadap perubahan dan perkembangan teknologi, karena di sektor ini, tidak ada aturan, atau standard untuk memandu mereka saat ini. 

Perkembangan dalam setiap Start-Up tidaklah pernah sama dengan yang lainnya, hal ini disebabkan tergantung berapa besar modal yang mereka punya, bagaimana mereka memasarkan bisnis produk mereka dsb-nya. 

Akibatnya, bisa kita tebak sebagian besar Start-Up telah berhasil dalam menjalankan bisnisnya sejak diluncurkan, dan sebagian besar Start-Up yang lainnya terpaksa harus gulung tikar disebabkan dengan beberapa alasan yang akhirnya mengakibatkan Start-Up tidak bisa beroperasi lagi.

Pengertian perusahaan Start-Up (rintisan) saat ini tidak hanya terbatas di Amerika Serikat (AS) saja. Start-Up sering dikaitkan dengan kebangkitan Silicon Valley. 

Konsentrasi perusahaan teknologi di sekitar Universitas Stanford ini memiliki dampak besar pada perkembangan teknologi dunia sejak tahun 1970-an. Istilah Silicon Valley pertama kali diciptakan pada tahun 1971 di sebuah majalah bernama Electronic News, ketika itu terutama merujuk pada perusahaan di daerah yang memproduksi semi-konduktor (yang bahan utamanya adalah silikon). 

Pada tahun 1980-an, istilah lembah “Silikon” digunakan untuk merujuk ke seluruh wilayah diantaranya Palo Alto, Cupertino, Sunnyvale dan Mountain View. 

Ledakan Start-Up di daerah tersebut tidak benar-benar dimulai sampai akhir 1990-an ketika masa dot-com bubble mengambil alih. Keyakinan pada teknologi dan kemungkinan bahwa internet dapat mengubah dunia tumbuh ke tingkat yang tak tertandingi. 

Perusahaan seperti Amazon dan Netscape membuka jalan dan menciptakan perasaan bahwa kesuksesan sedang menunggu semua orang yang tahu cara mendaftarkan domain. 

Segalanya menjadi tidak terkendali dan gelembung dot-com meledak, menyebabkan salah satu kehancuran terbesar dalam ekonomi global dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun gelembung dot-com menunjukkan bahwa setiap ide tidak memiliki nilai hanya karena ada di internet, kepercayaan pada teknologi dan internet tidak padam.

Setelah booming gelembung dot-com, komunitas Start-Up belajar darinya, melanjutkan, dan bahkan mempercepat kecepatan mereka. Jika kita melihat perusahaan teknologi besar Amerika seperti Facebook, Uber, Airbnb, Twitter, LinkedIn, Tesla atau Dropbox, tidak ada satupun dari mereka yang ada sebelum tahun 2000-an – bahkan Google baru didirikan pada tahun 1998. 

Internet dan teknologi modern lainnya telah menciptakan peluang bisnis yang besar dan kemungkinan untuk mengembangkan perusahaan dengan cepat. Semua perusahaan yang disebutkan di atas telah tumbuh menjadi valuasi miliaran dolar hanya dalam beberapa tahun. 

Perusahaan-perusahaan ini memiliki dampak mendasar pada dunia kita. Perusahaan teknologi telah mengguncang banyak industri dan merebut pasar dari perusahaan tradisional. 

Fenomena Start-Up tidak lagi terbatas di Silicon Valley atau bahkan Amerika Serikat (AS), melainkan telah menjadi fenomena yang sepenuhnya global dengan pusat pertumbuhan di seluruh dunia, seperti Stockholm, Berlin, London, Helsinki, Tel Aviv, Singapura, Beijing, dan Tokyo. 

Bahkan banyak negara berkembang memiliki pusat Start-Up dan inkubator dan akselerator aktif, sehingga memungkinkan lahan subur bagi jenis ide kewirausahaan baru untuk tumbuh. 

Setelah tahun 1970-an, ketika perusahaan memproduksi semi-konduktor di Silicon Valley, dunia Start-Up telah berubah sedikit. Terlepas dari pecahnya booming dot-com dan kehancuran finansial tahun 2008, ekosistem Start-Up tetap hidup dan terus berkembang.

Saat ini Start-Up adalah bisnis perusahaan yang memiliki visibilitas online yang kuat. Mereka sepenuhnya dioperasikan pada komputer, jaringan internet dan teknologi yang tinggi. 

Bisnis ini memusatkan seluruh energi mereka di internet karena ini merupakan ruang cakupan yang luas untuk memiliki jangkaun dari seluruh pelanggan paling potensial di dunia dan bisa memberikan pengembalian “Return of Invesment” jauh lebih baik dengan hasil akhir yang memuaskan. 

Oleh karena itu, bisnis Start-Up banyak yang mengartikan bahwa ini adalah sebuah sistem investasi bisnis yang akan menggerakan bisnis secara otomatis. Namun Start-Up lebih condong pada pembangunan sistem bisnis era digital yang mengkaitkan dengan dunia online tersebut. 

Start-Up dengan sistem beroperasi “online” dalam  tahap pengembangan bisnis-nya dapat juga menjadi perusahaan asuransi online yang menawarkan teknologi-teknologi terbaru dan tercepat seperti prosedur pada fitur online, aplikasi seluler, dsb-nya. 

Dalam kebanyakan kasus, hal ini bisa menjadi bisnis yang menjanjikan seperti pengiriman rumah, platform perbankan online, aplikasi seluler, dan masih banyak lagi.

Sebuah Start-Up awalnya, tidak menghasilkan pendapatan apa pun (pendapatan yang sangat sedikit), oleh karena itu, mereka membutuhkan banyak dana untuk pengembangan layanan atau produk, rekruitmen, pemasaran, dan lainnya. 

Selama masa pertumbuhan, kebutuhan pembiayaan Start-Up menjadi lebih penting, karena pertumbuhannya yang pesat. Tetapi sebagai imbalannya, mereka memiliki potensi profitabilitas yang sangat kuat. 

Start-Up mungkin tampak membuat kerugian di awal karena mengkonsumsi lebih dari apa yang dihasilkannya. Namun, pada akhirnya, akan mungkin berubah dan mulai menghasilkan banyak pendapatan. Sesuai dengan sifatnya (keadaan sementara), Start-Up yang tipikal cenderung menjadi operasi yang ketat, dengan dana awal dari pendiri atau keluarga mereka. 

Kemudian, setelah penandatanganan kontrak pertama, Start-Up mulai berbicara tentang fase pertumbuhan dan akhirnya menjadi raksasa di bidangnya. Start-Up memiliki gagasan, dan mereka harus mengembangkannya, juga mereka harus menguji gagasan tersebut. 

Banyak yang mengartikan bahwa bisnis Start-Up tidak lain adalah sebuah sistem investasi bisnis yang identiknya untuk menjangkau pasar yang luas, seperti yang telah kita ketahui Start-Up pada kenyataannya lebih condong pada pembangunan sistem bisnis era digital secara online. Memang, Start-Up bukanlah perusahaan yang sederhana, dan seluruh “Tim Start-Up” memiliki ide, nilai, dan tujuan yang sama.

Start-Up “Tokopedia”

Dari uraian-uraian yang telah dikemukan diatas salah satu contoh perusahaan Start-Up yang telah berhasil meraih kesuksesannya adalah “Tokopedia” merupakan karya anak bangsa Indonesia dengan gelar predikat “Unicorn” yang telah mencapai valuasi sebesar $1 juta USD atau sekitar 14 Triliun Rupiah. 

Tokopedia terdaftar dibawah nama PT.Tokopedia didirikan oleh pendirinya yaitu William Tanuwijaya bersama dengan sahabatnya Leontinus Alpha Edison pada 6 Februari 2009 dan secara resmi diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Agustus 2020 dengan misi berdasarkan pengalaman di mana mereka menghadapi tantangan sulitnya yaitu pemerataan ekonomi secara digital untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memperpendek jurang pemisah antara kota besar dan kecil. 

Ide untuk mendirikan Tokopedia ini bermula dari pemikiran bagaimana melakukan pengembangan infrastruktur secara merata di Indonesia mengingat Indonesia adalah merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia, sehingga hal inilah yang mengakibatkan tingginya tingkat urbanisasi membuat para penjual banyak yang berpindah ke kota-kota besar demi untuk mendapatkan pasar yang lebih baik, sementara pada konsumen di waktu yang bersamaan memiliki akses terbatas untuk bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang yang diinginkan. 

Dalam misi-nya yang lain, Tokopedia berkeinginan untuk menciptakan peluang peningkatan dalam inklusi perekonomian nasional, agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan income yang lebih untuk kesejahteraan mereka.

Selain misi mulia yang ingin dicapai, Tokopedia juga memiliki visi untuk membangun sebuah ekosistem di mana seseorang bisa memulai kapanpun dan dimanapun untuk bisa menemukan apapun yang mereka inginkan dan butuhkan dengan melalui pemberdayaan jutaan penjual melalui bisnis dengan marketplace, melakukan payment, mendirikan toko baru (new retail) dan aktivitas logistik yang tersusun rapih. 

Marketplace e-commerce merupakan produk paling terkenal yang diluncurkan oleh Tokopedia yang menyediakan platform bisnis C2C gratis kepada toko merchant dan para pembeli. Marketplace ini telah banyak membantu para pedagang untuk bisa menjangkau lebih banyak lagi pembeli (pemirsa) daripada saluran penyedia lainnya. 

Di dalam Tokopedia telah disediakan toko resmi dari ribuan merek-merek terkenal lainnya untuk melakukan bisnis B2C mereka, seperti: P&G, PZ Cussons, Loreal, Unilever Group dan dsb-nya. 

Selain itu didalam-nya juga terdapat banyak UKM dan UMKM yang didukung penuh oleh Tokopedia salah satunya  yang dikenal adalah MAKERFEST, melalui kerja sama dengan Pemerintah untuk acara tahunan yang diadakan sejak bulan Maret 2018. 

Sebagai sebuah marketplace e-commerce besar Tokopedia terus berinovasi menghadirkan produk-produk di bidang teknologi untuk kemajuan Indonesia khususnya dibidang ekonomi digital setiap tahunnya. 

Tokopedia melalui produk-produk pasarannya dimana segala macam aktivitas transaksi jual-beli ini dilakukan, Tokopedia banyak menawarkan banyak jutaan produk dalam 25 kategori produk-produk digital, di antaranya produk-produk yang telah diluncurkan dipasaran adalah sbb:

-   Tahun 2016_Produk “FinTech”: meluncurkan produk “Teknologi Finansial” yang meliputi investasi terjangkau, seperti virtual dompet digital, produk proteksi perlindungan (asuransi), kartu kredit virtual (bank), pinjaman modal usaha dagang (data pinjaman berdasarkan penilaian kredit usaha ), dan produk layanan keuangan lainnya yang ditawarkan;

-   Tahun 2017_Produk “Deals”: dibuat untuk membantu masyarakat Indonesia dari bentuk bisnis yang offline dikembangkan menjadi bisnis online, gunanya agar memudahkan mereka untuk mendapatkan penawaran yang terbaik; dan juga mempelancarkan bisnis diantara kedua belah pihak, seperti dalam kategori “Travel and Activity”;

-   Tahun 2018_Produk “Mitra Tokopedia”: aplikasi ini hadir bertujuan untuk membantu para  UKM dan UMKM agar mereka dapat berjualan secara digital yaitu dengan menggunakan produk dari “FinTech”. 

Produk-produk “FinTech”  ini adalah sebuah produk layanan digital via oline seperti melakukan pembayaran tagihan rumah (listrik, air, TV Media),  melakukan pembayaran asuransi kesehatan BPJS, membeli pulsa pra-bayar, melakukan transfer B2B dsb-nya, maka aplikasi “Mitra Tokopedia” ini hanya memerlukan storage yang sangat kecil yaitu sebesar satu mega-byte saja;

-   Tahun 2019_Produk “Tokocabang dan TokopediaSalam”: sebuah jaringan yang dinamakan “Gudang Pintar” bertujuan untuk memudahkan para seller untuk memenuhi pesanannya di  “Tokocabang” yang tersebar di tiga kota besar Indonesia yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya. 

Di tahun yang sama, Tokopedia juga meluncurkan produk yang lain yaitu “TokopediaSalam”, bertujuan untuk membantu para pengguna untuk menemukan produk dengan bersertifikikat “halal” untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi pelanggan;

-   Tahun 2020_Produk “Tokopedia Academy”: produk ini dibuat untuk para talenta muda Indonesia, agar mereka dapat belajar dan mengembangkan bakat mereka khususnya dibidang teknologi dan digital (dunia online). 

Produk ini adalah sebuah wadah baru yang dapat di temukan di Tokopedia diantaranya adalah Tokopedia Devcamp, START Summit, Tech Workshop dan masih banyak produk lainnya yang disediakan oleh Tokopedia.

Seputar Pendanaan dan Penghargaan “Tokopedia”

Dengan menjadi sebagai salah satu “Marketplace E-commerce” lokal terbaik dan tumbuh pesat di Indonesia, Tokopedia telah berhasil membuktikan posisinya di manca negara, dengan pencapaian yang luar biasa gemilang atas kepiawaan-nya dibidang ekonomi digital “Bisnis Start-Up”, akhirnya atas usaha kerja keras bersama para anggota tim sukses-nya, Tokopedia di awal tahun 2009 sejak resmi diluncurkan telah berhasil menyandang predikat perusahaan digital online yang tumbuh pesat dan mendapatkan pendanaan perdana dari PT.Indonusa Dwitama sebesar 2.5 Milliar Rupiah (dana awal). 

Selanjutanya, pada tahun-tahun berikutnya, Tokopedia banyak mendapatkan pendanaan dan menarik suntikan modal dari “Ventura Global” diantaranya: East Ventures_2010; CyberAgent Ventures_2011; NetPrice (2012); dan SoftBank Ventures Korea_2013 (investor terbesar). 

Pada tahun 2014 petama kalinya dalam sejarah di Asia Tenggara Start-Up Tokopedia telah menerima investasi modal sebesar $100 Juta USD dari Sequoia Capital-SoftBank Internet dan Media Inc (SIMI). Berikutnya Tokopedia menerima Investasi sebesar $147 Juta USD (setara 1.9 Trilliun Rupiah)_2016 dan $1.1 Milliar USD_2017 dari E-commerce China Alibaba asal Tiongkok. 

Kemudian dibulan November 2018, menerima $1.1 Milliar USD dari China Alibaba Group Holding dan SoftBank Group Jepang, dengan penilaian memiliki nilai saham sekitar $7 Milliar USD, dan di tahun 2020 menerima suntikan dana investasi dari Google, Temasuk dan perusahaan asal Singapura.

Penghargaan-Penghargaan Tokopedia

Pada Tahun 2015 Tokopedia menghadiri acara Markplus Conference, yang diselenggarakan oleh Markplus Inc.;

Pada Tahun 2014 tanggal 11 Desember, dengan kerja keras yang  yang diraih-nya, Tokopedia telah berhasil mendapatkan penghargaan sebagai “Marketeers of the Year 2014”;

Pada Tahun 2016, Tokopedia terpilih sebagai “Best Company in Consumer Industry” di acara Indonesia “Digital Economy Award 2016”; atas peran besarnya terhadap pengembangan bisnis digital online kepada dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli;

Pada Tahun 2018 di bulan Mei, peringkat Tokopedia berada diatas “Instagram, WhatsApp dan Facebook” dengan penghargaan dari AppleStore. 

Sedangkan di Android, kedudukan Tokopedia berada pada peringkat Number 3 Top Chart di Google PlayStore, mengalahkan para saingannya yaitu “Facebook dan Instagram”. 

Selanjutnya, di tahun 2018 bulan Desember atas keberhasilan yang telah dicapai oleh Tokopedia, pada akhirnya Tokopedia terpilih sebagai aplikasi terbaik online oleh masyarakat di Google PlayStore.

Pada Tahun 2019 di bulan September; Tokopedia memiliki catatan atas kenaikan  nilai merek-nya yang mencapai sebesar 487% (setara dengan 2.2 Milliar USD) atas dasar alasan inilah maka Tokopedia mendapatkan penghargaan dalam kategori “Fastest Value Growth”, perbandingan atas catatan kenaikan ini di ambil dari nilai merek sebesar 4% (empat persen) secara keseluruhannya.

Pada Tahun 2020, atas kebijakan yang diberlakuan Tokopedia terhadap semua karyawan-nya mengharapkan bahwa apapun itu dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, para karyawan tentunya harus mempermudah dalam melayani masyrakat dengan baik dan benar. 

Oleh sebab itu, pentingnya kita harus berpedoman terhadap asas-asas nilai para leluhur untuk selalu kita pegang dengan ketulusan dan keteguhan hati. 

Keberhasilan Tokopedia juga sudah dibuktikan dengan mendapatkan penghargaan dalam kategori “Best Companies to Work” dari “HR Asia Award”, tentunya keberhasilan yang didapatkan ini berkat dukungan yang diberikan dari semua anggota “Tim” yang kuat dan solid “Nakama” (sahabat kolega atau keluarga). 

Melalui konsep 3DNA yaitu “Focus on Cunsumer–Growth Mindset-Make it Happen it Better”, Tokopedia mempunyai tujuan yang mulia untuk mencapai pemerataan ekonomi bersama, tentunya hal ini akan mebawa dampak yang postif bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Start-Up Dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

Memulai perjalanan bisnis bukanlah pekerjaan yang mudah karena banyak kepatuhan hukum yang harus dijalani dan diikuti untuk membangun bisnis tersebut. 

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang legalitas badan hukum sebelum meletakkan dasar bisnis baru. 

Mengetahui Aspek Hukum bisnis dapat membantu setiap perusahaan Start-Up mencegah hal-hal yang tidak diinginkan khususnya dalam permasalahan hukum baik dalam hal ketenagarkerjaan, birokrasi, hubungan bisnis, politik, sosial, masyarakat, rekan bisnis dan faktor-faktor penyebat lainnya. 

Memperhatikan aspek hukum dalam bisins yang berkaitan dengan Start-Up akan membawa dampak yang positif bagi perkembangan bisnis Start-Up itu sendiri, salah satunya adalah untuk mencegah atau meminimalisir agar tidak terjadinya akibat pelanggaran hukum yang bisa berujung di meja hijau. 

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum atau hal-hal yang bisa berdampak kurang baik pada bisnis dan bisa merugikan banyak pihak, maka ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pendiri perusahaan “Start-Up. Aspek-aspek hukum bisnis dalam dasar landasan legalitas dokumen bisnis “Start-Up” yang wajib dan dipatuhi, diantaranya sbb:

Dasar Hukum:

- UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983 - “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;

- UU No.11/2008 - “Informasi dan Transaksi Elektronik”;

- UU No.7/2014 - “Perdagangan”;

- Permendag No.7/2017 - “Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/2007 – “Penerbitan SIUP” (aturan baru SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha);

- Permendag No.8/2017 Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007 – “Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan”.

- Perpres No.74/2017 - “Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik”;

- Permenkominfo No.7/2018 – “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika”. (Psl.73);

- PP No.24/2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)”;

- PP No.71/2019 – “Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik”; semua perusahaan berbasis “digital online” wajib mendafatarkan (PSE).

Dokumen-Dokumen Legalitas, diantaranya:

- SIUP_Surat Izin Usaha Perdagangan: permohonan untuk mendapatkan dokumen SIUP harus didasarkan pada PP No.24/2018_Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Persyaratan SIUP, yaitu: Akta Pendirian Usaha, KTP, NPWP, izin tempat usaha hingga laporan keuangan perusahaan;

- NPWP_Nomor Pokok Wajib Pajak: pajak perusahaan Start-Up harus dilaporkan dalam SPT Tahunan setiap tahunnya, diatur dalam UU No.28/2007_Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983_Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- IUI_Izin Usaha Industri: wajib dimiliki bagi semua tipe perusahaan Start-Up dalam website “digital platform” yang melakukan “Komersialisasi”;

- TDP_Tanda Daftar Perusahaan: tertuang dalam Permendag No.8/2017_Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007_Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI): persyaratan izin penyelenggaraan sistem elektronik perusahaan Start-Up di bidang Financial Technology (Fintech).

- NIB_Nomor Induk Berusaha; nomer yang diberikan kepada pelaku usaha (identitas diri/perusahaan);

- SK MENKUMHAM_Menteri Hukum dan HAM; surat izin yang diberikan dari Menteri Hukum dan HAM;

- SKDP_Surat Keterangan Domisili Perusahaan: keterangan dari tempat alamat perusahaan tersebut.

 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

- HAK CIPTA_UU No.28/2014: wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

- MEREK_UU No.15/2001: merek didaftarkan ke DJKI digunakan selama 10 tahun, hal sama yang jika ingin di perpanjang masa berlaku merek dagang tersebut.

- PATEN_UU No.13/2016: baik hak cipta dan merek merupakan hak-hak ekslusif yang diberikan sebagai perlindungan hukum dimana HKI wajib di daftarkan ke DJKI.

 

Kesimpulan:

Mendirikan awal bisnis baru “Start-Up” akan membawa banyak sekali tantangan bagi para pemula dan pengusaha baru yang baru terjun dan berkecimpung di dunia bisnis yang baru, terutama jika kita lihat dari sudut pandang hukum. 

Ini adalah merupakan fase di mana bisnis “Start-Up” harus tetap waspada karena kelalaian atau kesalahan sekecil apapun akan mengakibatkan sesuatu yang fatal bisa terjadi, khususnya akan menghabiskan banyak waktu dan uang investasi yang sudah banyak dikeluarkan. 

Itulah alasan mengapa kebanyakan bisnis Start-Up lebih memilih untuk mengatasi kewajiban tersebut di bawah pengawasan perusahaan profesional.

Sumber Referensi:

- https://www.tokopedia.com/about/our-story/.

- https://www.tokopedia.com/blog/press-release-tokopedia-mendapatkan-investasi-100-juta-usd-dari-softbank-internet-and-media-dan-sequoia/.

- https://markey.id/blog/bisnis/entrepreneurship/perusahaan-startup.

- https://www.kompas.com/skola/read/2021/09/07/160000869/startup--pengertian-jenis-karakteristik-dan-contohnya-di-indonesia.

- https://www.weefer.co.id/2022/05/startup-pengertian-perbedaan-jenis-cara-membangun-startup/.

- https://www.ekrut.com/media/apa-itu-marketplace.

https://www.researchgate.net/publication/338540909_PENERAPAN_DAN_PEMANFAATAN_HAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL_BAGI_STARTUP_DI_INDONESIA.

- http://rubysamosir.com/perusahaan-start-up-dinilai-dari-aspek-hukum/.

- https://properti.kompas.com/read/2013/06/12/10022221/tokopedia-dapat-suntikan-dana-dari-softbank-korea.

- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170818075919-185-235551/delapan-tahun-berdiri-triliunan-rupiah-mengalir-ke-tokopedia.

- https://heylawedu.id/blog/aspek-aspek-hukum-dalam-pendirian-start-up.

- https://smartlegal.id/badan-usaha/2020/04/25/ingin-mendirikan-perusahaan-startup-digital-ketahui-apa-yang-harus-anda-perhatikan-dari-segi-hukum/.

http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun