Mohon tunggu...
Fatchurrohman
Fatchurrohman Mohon Tunggu... Tentara - TNI AL

Downhill Cycling

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Startup "Tokopedia" dalam Tinjauan Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

5 Agustus 2022   00:59 Diperbarui: 5 Agustus 2022   01:07 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Permendag No.7/2017 - “Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/2007 – “Penerbitan SIUP” (aturan baru SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha);

- Permendag No.8/2017 Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007 – “Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan”.

- Perpres No.74/2017 - “Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik”;

- Permenkominfo No.7/2018 – “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika”. (Psl.73);

- PP No.24/2018 tentang “Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)”;

- PP No.71/2019 – “Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik”; semua perusahaan berbasis “digital online” wajib mendafatarkan (PSE).

Dokumen-Dokumen Legalitas, diantaranya:

- SIUP_Surat Izin Usaha Perdagangan: permohonan untuk mendapatkan dokumen SIUP harus didasarkan pada PP No.24/2018_Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Persyaratan SIUP, yaitu: Akta Pendirian Usaha, KTP, NPWP, izin tempat usaha hingga laporan keuangan perusahaan;

- NPWP_Nomor Pokok Wajib Pajak: pajak perusahaan Start-Up harus dilaporkan dalam SPT Tahunan setiap tahunnya, diatur dalam UU No.28/2007_Perubahan Ketiga Atas UU No.6/1983_Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- IUI_Izin Usaha Industri: wajib dimiliki bagi semua tipe perusahaan Start-Up dalam website “digital platform” yang melakukan “Komersialisasi”;

- TDP_Tanda Daftar Perusahaan: tertuang dalam Permendag No.8/2017_Perubahan Kedua Atas Permendag No.37/2007_Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun