Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Persetujuan ini merujuk pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 dan didasarkan pada hasil rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.Â
Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif presiden. Hak prerogatif presiden adalah hak yang dimiliki oleh kepala negara atau presiden yang bersifat istimewa, mandiri, dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan. Â Â Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak prerogatif presiden tersebar dalam sejumlah pasal yang mencerminkan kekuasaan yang dijalankan presiden dalam berbagai bidang pemerintahan.
Dalam bidang pertahanan dan keamanan, presiden memiliki kekuasaan sebagai pemegang komando tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD 1945. Sebagai panglima tertinggi, presiden juga memiliki wewenang mengusulkan nama Panglima TNI dan Kapolri untuk kemudian mendapat persetujuan dari DPR. Selain itu, presiden dapat menyatakan keadaan bahaya jika dirasa terdapat ancaman serius terhadap stabilitas negara, yang landasannya diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. Hak lain yang berkaitan erat dengan keamanan negara adalah menyatakan perang dan membuat perdamaian atau perjanjian dengan negara lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1). Namun, untuk menjalankan hak ini, presiden tetap harus mendapatkan persetujuan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kebijakan yang berdampak luas terhadap negara dan rakyat.
Sementara itu, dalam ranah hubungan luar negeri, presiden memegang kewenangan dalam menunjuk duta besar dan konsul yang mewakili Indonesia di negara lain, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) UUD 1945. Penunjukan ini bersifat prerogatif karena presiden dapat menentukan individu yang dianggap layak menjadi representasi diplomatik negara. Di sisi lain, dalam bidang yudikatif, presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, namun pelaksanaannya harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi merujuk pada pengampunan terhadap hukuman pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang akibat kekeliruan hukum. Presiden juga berwenang memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), namun harus dengan persetujuan DPR. Amnesti berkaitan dengan penghapusan akibat hukum dari suatu tindak pidana tertentu secara kolektif, biasanya untuk kepentingan rekonsiliasi nasional, sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam bidang pemerintahan, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, dan merupakan hak yang sepenuhnya berada di tangan presiden tanpa harus mendapat persetujuan dari lembaga lain. Presiden berhak menyusun dan merombak kabinet sesuai kebutuhan politik, profesionalisme, maupun efisiensi pemerintahan. Hak ini menunjukkan bahwa presiden memiliki kekuasaan penuh dalam membentuk tim kerja yang akan menjalankan visi dan misi pemerintahan. Selain itu, presiden juga berwenang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya kepada individu yang berjasa bagi bangsa dan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 UUD 1945. Meskipun bersifat simbolik, hak ini memiliki makna besar dalam mengapresiasi dan memberi legitimasi sosial atas kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional.
Secara keseluruhan, hak-hak prerogatif presiden mencerminkan kedudukan presiden sebagai pemimpin tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Namun demikian, hak-hak tersebut tidak bersifat absolut karena dalam pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan asas demokrasi dan supremasi konstitusi. Keterlibatan DPR dan MA dalam beberapa aspek merupakan bentuk pengawasan yang esensial untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan demikian, hak prerogatif bukan hanya alat kekuasaan, tetapi juga sarana tanggung jawab konstitusional presiden dalam menjalankan pemerintahan yang efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI