1.Hukum Humaniter Internasional (IHL): Prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil), proportionality (serangan tak boleh menimbulkan kerugian berlebihan pada sipil), necessity, dan precaution.
2.Etika Perang (Just War Theory):Â Evaluasi moral terhadap keputusan militer negara dalam perang.
3.Lawfare & Bias Interpretatif:Â Bahaya ketika hukum dipakai sebagai tameng politik, mengabaikan keadilan substantif.
Sisi Kelemahan dan Kesalahan Berkowitz
1. Bias dalam Memilih Fakta
*Berkowitz terlalu menekankan serangan Hamas, namun meremehkan fakta dokumentasi internasional tentang penghancuran sistematis infrastruktur sipil (rumah, sekolah, rumah sakit) oleh Israel.
*Kesalahan: selective evidence --- hanya mengambil data yang mendukung narasi Israel, mengabaikan bukti dari NGO seperti Amnesty International atau Human Rights Watch.
2. Reduksi Prinsip Proportionality
*Ia mengklaim bahwa korban sipil adalah konsekuensi tak terelakkan dari perang.
*Kelemahan: mengabaikan konsep excessive harm --- bahwa jumlah korban sipil dan kerusakan masif jauh melampaui manfaat militer yang diperoleh.
3. Menormalisasi Blokade Gaza