Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keputusan KPU Batalkan Keputusan 731/205: Dokumen Capres-Cawapres Kini Terbuka untuk Publik

18 September 2025   07:27 Diperbarui: 18 September 2025   07:27 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokumen capres-cawapres (Sumber gambar: Meta AI)

Kebijakan ini memperkuat prinsip keterbukaan, namun harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi dan penerapan mekanisme akses yang jelas dan aman

Pada awalnya KPU merilis Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres--Cawapres) termasuk ijazah sebagai informasi publik yang dikecualikan. 

Artinya dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka publik selama jangka waktu lima tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.  

Dokumen yang termasuk di dalam pengecualian ada 16 jenis persyaratan, salah satunya fotokopi ijazah yang dilegalisasi.  

Kontroversi & Kritik

Banyak pihak (masyarakat, media, DPR) memprotes keras keputusan tersebut karena dianggap melanggar prinsip transparansi publik. 

Ijazah sebagai dokumen pejabat publik dianggap tidak seharusnya disembunyikan.  

Anggota DPR Komisi II seperti Deddy Yevri Sitorus dan Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi perlindungan data ini dan menganggap bahwa hak publik atas informasi lebih penting dalam konteks pemilu.  

Kritik juga menyebut bahwa KPU dibuat tidak punya konsultasi terlebih dahulu, dan bahwa aturan ini tiba-tiba muncul padahal Pemilu berikutnya masih beberapa tahun lagi.  

Kebijakan Pembatalan

Setelah menerima banyak masukan dari publik dan stakeholder, KPU membatalkan Keputusan 731/2025 pada 16 September 2025.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun