Kebijakan ini memperkuat prinsip keterbukaan, namun harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi dan penerapan mekanisme akses yang jelas dan aman
Pada awalnya KPU merilis Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres--Cawapres) termasuk ijazah sebagai informasi publik yang dikecualikan.Â
Artinya dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka publik selama jangka waktu lima tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik. Â
Dokumen yang termasuk di dalam pengecualian ada 16 jenis persyaratan, salah satunya fotokopi ijazah yang dilegalisasi. Â
Kontroversi & Kritik
Banyak pihak (masyarakat, media, DPR) memprotes keras keputusan tersebut karena dianggap melanggar prinsip transparansi publik.Â
Ijazah sebagai dokumen pejabat publik dianggap tidak seharusnya disembunyikan. Â
Anggota DPR Komisi II seperti Deddy Yevri Sitorus dan Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi perlindungan data ini dan menganggap bahwa hak publik atas informasi lebih penting dalam konteks pemilu. Â
Kritik juga menyebut bahwa KPU dibuat tidak punya konsultasi terlebih dahulu, dan bahwa aturan ini tiba-tiba muncul padahal Pemilu berikutnya masih beberapa tahun lagi. Â
Kebijakan Pembatalan
Setelah menerima banyak masukan dari publik dan stakeholder, KPU membatalkan Keputusan 731/2025 pada 16 September 2025. Â