Restorative Justice yang Tidak Restoratif
Pasal 12 ayat 11 memindahkan fungsi restorative justice ke kepenangan JPU, bukan tahap penyidikan polisi.Â
Ini memperpanjang proses dan bisa merusak esensi keadilan restoratif yang seharusnya cepat, murah, dan partisipatif.
Imunitas & Minimnya Pengawasan
Kejaksaan memiliki imunitas prosedural, sehingga potensi penyalahgunaan oleh jaksa meningkat tanpa mekanisme pengawasan efektif.
Disorot pula lemahnya keterbukaan publik---bahkan Komisi Kejaksaan menyesalkan bahwa meski revisi berlangsung, transparansi terbatas dan potensi absolut kekuasaan jaksa muncul.
Dampak Sistemik & Demokrasi
Risiko/Isu
Dampak Potensial
Tumpang tindih institusional
Kebingungan hukum, politisasi kasus, fragmentasi tanggung jawab