Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU KUHAP 2025: Konflik Kewenangan Polri - Kejaksaan dan Sistem Penegakan Hukum yang Rentan

28 Juli 2025   18:17 Diperbarui: 28 Juli 2025   18:17 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi RUU KUHAP (Sumber gambar: Meta AI)

Restorative Justice yang Tidak Restoratif

Pasal 12 ayat 11 memindahkan fungsi restorative justice ke kepenangan JPU, bukan tahap penyidikan polisi. 

Ini memperpanjang proses dan bisa merusak esensi keadilan restoratif yang seharusnya cepat, murah, dan partisipatif.

Imunitas & Minimnya Pengawasan

Kejaksaan memiliki imunitas prosedural, sehingga potensi penyalahgunaan oleh jaksa meningkat tanpa mekanisme pengawasan efektif.

Disorot pula lemahnya keterbukaan publik---bahkan Komisi Kejaksaan menyesalkan bahwa meski revisi berlangsung, transparansi terbatas dan potensi absolut kekuasaan jaksa muncul.

Dampak Sistemik & Demokrasi

Risiko/Isu

Dampak Potensial

Tumpang tindih institusional

Kebingungan hukum, politisasi kasus, fragmentasi tanggung jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun