Sumber:
[1] Richard Kennedy, Bonaventura Pradana Suhendarto, Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19,(Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,2020), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020
[2] Andrian Habibi, Upaya Menyelamatkan Pemilihan Umum Di Tahun 2020, (Jakarta: Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS), 2020),hlm. 168, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!