Mohon tunggu...
fajrin takrimrivai
fajrin takrimrivai Mohon Tunggu... Buruh - selamat datang semoga harimu menyenangkan dan jangan lupa untuk bersyukur

jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Draf Proposal Tesis Wakaf Uang

11 Februari 2019   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Namun meskipun cara yang dilakukan masih ada problematika yang dihadapi oleh devisi pendayagunaan dilapangan antara lain, keterlambatan dana ISWA dari donatur sehingga program yang dicanangkan juga mengalami penghambatan seperti dana ISWA untuk beasiswa anak Dhuafa yang terlambat datangnya dari donatur, maka sudah pasti pemberian beasiswa kepada anak Dhuafa juga akan terlambat. 

Selain masalah keterlambatan terkadang ada juga peminjam dana untuk pengembangan usaha kecil tidak membayar cicilan pada tiap bulannya, bahkan ada juga yang tidak membayar pinjaman pokoknya kepada pihak BMH cabang Malang. Hal ini juga menjadi kendala tersendiri bagi pihak BMH cabang Malang, karena apabila dana pinjaman yang seharunya kembali dan tidak kembali, maka peredaran uang di BMH cabang Malang akan mengalami kendala tersendiri.[11]

Oman Monoarfa dalam skripsinya  yang mambahas tentang efektifitas pelaksanaan undang-undang No. 41/2004 tentang wakaf di kecamatan kuandang.

 Skripsi ini merupakan hasil penelitian di kecamatan kwandang tantang efektifitas wakaf setelah berlakunya undang-undang No. 41/2004, dalam hasil penelitianya banyak hal yang di bahas salah satunya bagaimana  tingkat pengetauhan warga terhadap wakaf, dalam hasil penelitian itu banyak warga tenyata belum banyak yang menetauhi tentang  wakaf dalam penelitiannya di jelaskan tentang metode peyampaian wakaf yang melalui ceramah keagamaan di sampinng itu jga banyak warga yang kurang antusias dalam berwakaf.[12]

Sri Handayani dalam tesisnya yang membahas  pelaksanaan wakaf uang dalam perspektif hukum Islam setelah berlakunya undang-undang No. 41 Tahun 2004  tentang wakaf di kota Semarang.

 Tesis  ini merupakan hasil penelitian di kota  Semarang tantang wakaf dalam perspektif hukum Islam setelah berlakunya undang-undang No. 41 Tahun 2004  tentang wakaf  dalam penelitianya dapat di simpulkan pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, Sehingga uang yang diwakafkan tetap. 

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan  dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Pelaksanaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat  terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. 

Pertama, wakaf tunai jumlahnya bias bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bias mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai,  aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. 

Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. 

Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

 Hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah  masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang, masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum, peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci dan masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented).[13]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun