Mohon tunggu...
fajrin takrimrivai
fajrin takrimrivai Mohon Tunggu... Buruh - selamat datang semoga harimu menyenangkan dan jangan lupa untuk bersyukur

jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Draf Proposal Tesis Wakaf Uang

11 Februari 2019   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2019   13:12 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

PROPOSAL

NAMA       : FAJRIN TAKRIM RIVAI

NIM             : 12.201.011

JUDUL       : WAKAF UANG DI DUNIA ISLAM

LATAR BELAKANG

Wakaf merupakan salah satu Pilar Islam yang bisa diandalkan menunjang keadilan sosial  khususnya di kalangan umat Islam.Wakaf  juga mempuyai peranan  penting dalam membangun peradaban manusia.[1] 

Hal ini telah di buktikan dalam sejarah Islam abad pertengahan,yang jejak keagunganya masih dapat di saksikan di negeri-negeri Muslim, seperti Turki dan Mesir.[2]

 Wakaf juga sudah tidak asing lagi di kalangan dunia Islam, keberadaan  wakaf   digunakan dalam bentuk tanah, gudung, rumah sakit, jembatan asrama, persediaan air untuk umum dan sebagainya. [3] 

Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan  peribadatan  memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dikelola secara produktif, maka kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang diharapkan dari lembaga Wakaf, tidak akan dapat terealisasi secara optimal, sesungguhnya peranan wakaf di samping instrumen-instrumen ekonomi Islam lainnya seperti zakat, infaq, sedekah dan lain-lain belum dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang ekonomi. 

 Wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal, karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset yang berharga dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai  penopang hidup. 

Oleh karena itu, wakaf perlu mendapat perhatian ekstra, apalagi wakaf  pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif dalam arti hanya digunakan untuk masjid, madrasah, pantai asuhan, pondok pesantren, dan pekuburan. Sedikit sekali yang  di salurkan untuk kegiatan ekonomi   produktif.

[4] Namun   terjadi  perubahan yang sangat besar di dunia Islam terhadap paradigma wakaf ini.  Salah  satu  pembahasan yang mengemuka adalah wakaf uang.

 Munculnya pemikiran wakaf  tunai (uang) yang dipelopori oleh M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh pada dekade ini merupakan momen yang sangat tepat untuk mengembangkan instrumen wakaf untuk membangun  kesejahteraan umat. Paling tidak dengan wakaf uang, minimal ada 4 (empat) manfaat utama yaitu: [5]

Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu:

Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu:

Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian:

 Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga Pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang-kempis dan menggaji Civitas Akademika alakadarnya.

Wakaf uang juga mempunyai peluang untuk terciptanya  investasi bidang keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan sosial. [6] Dengan demikian wakaf uang dianggap sebagai sumber dana yang sangat bisa diandalkan untuk mensejahterakan masyarakat terutama di  dunia Islam, Namun kemiskinan dan pengangguran adalah masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia ini, tanpa terkecuali. Bahkan  negara maju sehebat Amerika dan Rusia mengalami hal serupa. 

Untuk mengatasi dua permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus dan ide yang cemerlang, sehingga kemiskinan  dan pengangguran bisa terkurangi sedikit demi sedikit. 

Perlu  kita akui, bahwa institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan  oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan. Wakaf memiliki karakter yang sama dari segi bahwa pada umumnya berasal dari orang yang mampu dan diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu (miskin). wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim.

Wakaf juga telah ada di Inggris (UK) melaui lembaga Islamic Relief. Lembaga ini berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai 890 setiap lembarnya. 

Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Namun di Indonesia, pemahaman terhadap pemberdayan potensi wakaf masih sangat minim  sekali terutama wakaf uang disebabkan oleh pemahaman yang masih kaku. 

Pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigm  bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada  kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi.[7]

Dari uraian tersebut, merupakan alasan yang mendorong penulis untuk menyusun proposal yang berjudul "Wakaf Uang Di Dunia  Islam".

RUMUSAN MASALAH

Di dalam penulisan ini diperlukan adanya penelitian yang seksama dan teliti agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diajukan dalam penulisan  ini adalah:

  1. Bagaimana potensi wakaf uang di dunia Islam?
  2. Bagaimana perkembangan wakaf uang di dunia islam?

DIFINISI OPERASIONAL

Untuk mempermudah dan lebih terarahnya masalah ini, maka penulis perlu untuk mengemukakan apa yang menjadi titik tolak penulis dalam membahas masalah ini, dengan menegaskan istilah-istilah yang di gunakan  dalam  judul ini adalah sebagai  berikut:

Wakaf tunai (uang) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Juga termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya [8]

Dunia islam merupakan di mana penduduk-penduduk nagara terdapat orang muslim, walaupun di nagara yang sebagaian terdapat mayoritas muslim.[9]

TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN 

Tujuan penelitian:

  1. Untuk mengetauhui bagaimana potensi wakaf uang di dunia Islam;
  2. Untuk mengetauhi bagaimana perkembangan wakaf uang di dunia Islam. 

Kegunaan Penelitian:

  1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikam sumbangan pemikiran terhadap perkembangan konsep Islam terutama wakaf tunai (uang);
  2. Secara praktis, hasil penelitian  ini di harapkan dapat berguna bagi masyarakat, bangsa, negara, dan agama.

TELAAH PUSTAKA

Berangkat dari hasil  refrensi yang telah ada sebelumnya yang membahas tentang wakaf , diantaranya yaitu: Nurodin Usman dalam penelitiannya yang membahas tentang wakaf produktif sebagai sumber dana abadi bagi pendidikan.

 Dalam hasil penelitianya kesimpulan bahwa pengelolaan dan pengembangan  lembaga wakaf dalam bidang layanan pendidikan telah diwujudkan dalam berbagai bentuk lembaga-lembaga pendidikan yang telah dikenal dalam sejarah umat Islam. 

Sejarah telah  mencatat peran wakaf dalam mengembangkan lembaga pendidikan formal dan non formal untuk meningkatkan sumber daya umat Islam agar mampu mewujudkan visinya sebagai rahmatan lil-alamin. 

Selain untuk mengembangkan lembaga-lembaga tersebut, wakaf dalam bidang  pendidikan juga telah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan keilmuan, seperti pusat-pusat studi, perpusatakaan, penelitian, perbitan karya-karya ilmiah, baik dalam bidang ilmu-ilmu keislaman murni maupun sain. 

Dalam perkembangannya, wakaf dalam bidang pendidikan mengalami dinamika dan pasang surut seiring dengan dinamika pemahaman  umat Islam tentang wakaf itu sendiri. 

Saat ini, ketika pemahaman tentang wakaf mengalami kemunduran, maka peran lembaga wakaf dalam bidang pendidikan, dan juga lainnya, mengalami degradasi sehingga muncul lembaga-lembaga pendidikan yang pada mulanya didasarkan atas filosofi wakaf, namun dalam perkembangannya seakaan-akan melupakan unsur-unsur yang menjadi bagian dari sistem wakaf. 

Dalam kasus tertentu, masyarakat umum tidak dapat menemukan perbedaan yang  signifikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh lembaga wakaf dan lembaga pendidikan umum yang dikelola selain lembaga wakaf.[10]

 Aan Nasrullah dalam sekripsinya pengelolaan dana iswa (infaq, shadaqah dan wakaf) untuk pemberdayaan pendidikan anak duafa studi kasus pada BMH cabang Malang.

Berdasarkan data penelitian yang telah dilakukan yaitu  dalam menghimpun dan mendistribusikan dana ISWA, BMH cabang Malang mempunyai cara atau metode cukup sederhana namun sangat efektif serta mampu mengunakan fasilitas teknologi saat ini.

Adapun metode yang dipakai oleh BMH cabang Malang dalam menghimpun adalah Layanan Jemput Zakat, di mana Amil BMH cabang Malang aktif mencari donatur baru, dengan mengajak masyarakat Malang untuk menjadi donatur rutin BMH cabang Malang. Baik secara perorangan maupun instansi tertentu, seperti kantor-kantor dan perusahaan, transfer Dana Via Bank membuka Gerai BMH dan menyebarkan brosur. 

Namun meskipun cara yang dilakukan masih ada problematika yang dihadapi oleh devisi pendayagunaan dilapangan antara lain, keterlambatan dana ISWA dari donatur sehingga program yang dicanangkan juga mengalami penghambatan seperti dana ISWA untuk beasiswa anak Dhuafa yang terlambat datangnya dari donatur, maka sudah pasti pemberian beasiswa kepada anak Dhuafa juga akan terlambat. 

Selain masalah keterlambatan terkadang ada juga peminjam dana untuk pengembangan usaha kecil tidak membayar cicilan pada tiap bulannya, bahkan ada juga yang tidak membayar pinjaman pokoknya kepada pihak BMH cabang Malang. Hal ini juga menjadi kendala tersendiri bagi pihak BMH cabang Malang, karena apabila dana pinjaman yang seharunya kembali dan tidak kembali, maka peredaran uang di BMH cabang Malang akan mengalami kendala tersendiri.[11]

Oman Monoarfa dalam skripsinya  yang mambahas tentang efektifitas pelaksanaan undang-undang No. 41/2004 tentang wakaf di kecamatan kuandang.

 Skripsi ini merupakan hasil penelitian di kecamatan kwandang tantang efektifitas wakaf setelah berlakunya undang-undang No. 41/2004, dalam hasil penelitianya banyak hal yang di bahas salah satunya bagaimana  tingkat pengetauhan warga terhadap wakaf, dalam hasil penelitian itu banyak warga tenyata belum banyak yang menetauhi tentang  wakaf dalam penelitiannya di jelaskan tentang metode peyampaian wakaf yang melalui ceramah keagamaan di sampinng itu jga banyak warga yang kurang antusias dalam berwakaf.[12]

Sri Handayani dalam tesisnya yang membahas  pelaksanaan wakaf uang dalam perspektif hukum Islam setelah berlakunya undang-undang No. 41 Tahun 2004  tentang wakaf di kota Semarang.

 Tesis  ini merupakan hasil penelitian di kota  Semarang tantang wakaf dalam perspektif hukum Islam setelah berlakunya undang-undang No. 41 Tahun 2004  tentang wakaf  dalam penelitianya dapat di simpulkan pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf, Sehingga uang yang diwakafkan tetap. 

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan  dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Pelaksanaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat  terdapat empat manfaat utama dari wakaf tunai. 

Pertama, wakaf tunai jumlahnya bias bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bias mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai,  aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. 

Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. 

Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.

 Hambatan dalam pelaksanaan wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah  masih belum terintegrasinya peraturan teknis pengelolaan wakaf uang, masih belum adanya persoalan hukum wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum, peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum diatur secara terinci dan masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit oriented).[13]

 Berdasarkan beberapa panelitian sebelumnya yang telah dilakukan yaitu  mengenai wakaf terutama wakaf uang, namun penelitian-penelitian tersebut memiliki perbedaan yang dilakukan oleh penulis, dalam penelitian ini penulis lebih mengarah kepada penelitian wakaf di dunia Islam tentang potensi dan perkembangan wakaf di dunia Islam.  

KERANGKA TEORITIS

Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa arab "Waqf" yang berati "al-Habs". Merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berati menahan, berhenti, atau diam. Apabila bila kata tersebut di hubungkan dengaan harta seperti tanah, bintang dan yang lain, maka berati pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.[14]

 Sebagai salah satu istilah dalam syariah Islam,wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-'ain) untuk tujuan meyedekahkan  manfaat atau  faedahnya (al-manfaah). Sedangkan dalam buku-buku fikih. Para ulama  berbeda  pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Definisi  wakaf  menurut para  ahli adalah sebagai berikut.[15]

 Pertama, Hanafiah mengartikan wakaf sebagai menahan  materi benda (al-'ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. 

Definisi wakaf tersebut menjelaskan  bahwa kedudukan harta wakaf masih tetep tertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta di wakafkannya. Dimana perwakafan hanya terjadi kepada manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang di miliki (walaupun pemiliknya dengan cara sewa) untuk diberikan ke pada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Difinisi wakaf tersebut  hanya menentukan  kepada orang atau tempat yang berhak saja. 

Ketiga, Syafi'iyah  mangartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-'ain) untuk di serahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini mensyaratkan harta yang di wakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-'ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak  atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan. 

Keempat, hanabilah mendifinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal  harta (tanah) dan menyedahkan manfaat yang di hasilkan.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberika manfaat atau faedah harta yang di wakafkan  kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. 

Pengertian Wakaf uang

 Wakaf tunai (uang) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga  atau badan hukum dalam bentuk uang. Juga termasuk kedalam  pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.[16]

Menurut M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh, wakaf tunai (uang) dapat berfungsi untuk membangun kesejahteraan umat.Wakaf  uang  juga  dapat berperan sebagai suplemen pendanaan berbagai proyek, investasi sosial.[17]  

Dasar Hukum Wakaf

 Ada beberapa dalil atau ketentuan yang menjadi dasar dari pada ibadah wakaf menurut ajaran Islam, walaupun di dalam Al-Qur'an secara tegas dan terperinci tidak mengatur persoalan wakaf akan tetapi ada beberapa ayat Al Qur'an yang memerintahkan agar semua umat Islam berbuat kebaikan, sebab amalan-amalan wakafpun termasuk salah satu macam perbuatan yang baik dan terpuji. Dalil-dalil tersebut yaitu :

Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77:

Terjemahannya: "Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan."[18]

 

Al-Qur'an, surat An-Nahl ayat 97:Terjemahannya: "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan".[19]

Al-Qur'an surat AI-Imran ayat 92: 

Terjemahannaya: "Engkau tidak akan sampai pada kebajikan bila tidak melepaskan sebagian daripada yang engkau cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhya Allah mengetauhinya".[20]

 Al-Qur'an surat Yasin ayat 12:

Terjemahannya: "Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami mencatat amal yang telah mereka kerjakan (di dunia) serta bekas-bekas (yang) mereka (tinggalkan)".[21]

Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah yang terjemahannya:

 "Apabila seseorang meninggal dunia semua pahala amalnya terhenti, kecuali tiga macam amalan yaitu: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang senantiasa mendoakan baik untuk orang tuanya". Para ulama menafsirkan iIstilah shodaqoh jariyah  disini  dengan  wakaf.[22]

 Hadist Riwayat Bukhari Muslim, yang menceritakan bahwa pada suatu hari sahabat Umar datang pada Nabi Muhammad SAW untuk minta nasehat tentang tanah yang diperolehnya di Ghaibar (daer ah yang amat subur di Madinah), lalu is berkata;

 "Ya Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku rnengenai  tanah itu? Lalu Rasulullah berkata: Kalau engkau mau, dapat engkau tahan asalnya (pokoknya) dan engkau bersedekah dengan dia, maka bersedekahlah Umar dengan tanah itu, dengan syarat pokoknya tiada dijual, tiada dihibahkan dan tiada pula diwariskan".[23] 

 Menurut jumhur ulama, keumuman ini menunjukkan di antara cara mendapatkan kebaikan itu adalah dengan menginfaqkan sebagian harta yang dimiliki seseorang di antaranya melalui sarana Wakaf. 

Di samping itu sabda Rasulullah SAW tentang kisah Umar bin Khattab di atas, jumhur ulama mengatakan bahwa Wakaf itu hukumnya sunah, tetapi ulama-ulama Mahzab Hanafi mengatakan bahwa Wakaf itu hukumnya mubah (boleh), karena Wakaf orang-oranq kafir pun hukumnya sah. Namun  demikian, mereka juga mengatakan bahwa suatu ketika hukum     Wakaf bisa menjadi wajib, apabila Wakaf itu merupakan sebuah obyek dari nazar seseorang.

 Mengenai status pemilikan harta yang telah diwakafkan, apabila akad Wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, menurut Imam Abu Hanifah tetap menjadi milik Wakif dan Wakif boleh saja bertindak hukum terhadap harta tersebut. 

Ulama Mahzab Syafi'i dan Hambali, bahkan juga Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani apabila Wakaf telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka pemilikan harta menjadi lepas dari tangan Wakif dan berubah status menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Jadi dapat di simpulkan  bahwa dalam pembentukan wakaf  diperlukan beberapa-berapa unsur atau rukun dari wakaf di antaranya yaitu:

  1. Orang yang berwakaf atau wakfaf, yaitu orang yang memiliki harta benda yang melakukan tindakan hukum;
  2. H arta yang di wakafkan sebagai objek perbuatan hukum;
  3. Tujuan wakaf atau orang yang yang berhak menerima;
  4. Peryataan wakaf dari wakif.

 Dalam perspektif fikih Islam, adanya wakaf harus memenuhi 4 rukun atau unsur dari wakaf  diantaranya yaitu: 

  1. Adanya orang yang berwakaf (sebagai subjek wakaf) yang disebut dengan wakif;
  2. Adanya benda yang diwakafkan disebut dengan mawkuf bih, sebagai objek wakaf;
  3. Adanya penerima wakaf yang disebut najir sebagai subjek wakaf; 
  4. Adanya 'aqad atau lafaz atau pernyataan wakaf dari tangan wakif kepada orang atau tempat berwakaf.[24] 

Macam-Macam Wakaf

 Wakaf yang dikenal dalam syari'at Islam, dilihat dari penggunaan dan pemanfaatan benda wakaf terbagi dua macam yaitu:

1. Wakaf Ahli (Wakaf Dzurri), yaitu :

Wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam   lingkungan   keluarga,  lingkungan  kerabat  sendiri.

2. Wakaf Khairi, yaitu :

Wakaf  yang tujuan peruntukkannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan orang umum (orang banyak), dalam penggunaan yang mubah (tidak dilarang Tuhan) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama. Wakaf ini ditunjukan untuk kepentingan umum dengan tidak terbatas penggunaanya yaitu mencakup semua aspek  kepentingan dan kesejahtraan umat manusia pada umumnya.

 

METODE PENELITIAN

Dalam upaya mengumpulkan data yang diperlukan dalam  penelitian  ini,  penulis  menggunakan  metode  pengumpulan data dan analisis  data.

Jenis Penelitian

 Jenis penelitian penulis adalah penelitian pustaka (library research), yakni suatu pengulasan data membaca dan memahami buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas, dengan mengutip secara langsung, yakni dengan membaca buku-buku, jurnal, ensilopedi, dan berhubungan dengan topik yang akan di bahas tampa mengubah teks aslinya. 

Jenis Pengumpulan Data

 Teknik pengumpulan data dalam penelitian penulis adalah sebagai berikut: 

  1. Data kepustakaan perimer adalah data-data yang terkait secara langsung dengan objek penelitian;
  2. Data kepustakaan sekunder adalah data pendukung, ensilopedi, diantaranya adalah jurnal, majalah dan internet.
  3. Metode Analisis Data
  4. Adapun yang menjadi metode analisis data yang di ambil penulis adalah:
  5. Deduktif suatu cara berfikir dengan rasional terhadap data yang bersifat umum, dan kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus;
  6. Induktif merupakan suatu cara berfikir dengan rasional terhadap data yang bersifat khusus, dan kemudian menarik suatu kesimpulan yang bersifat lebih umum.

KOMPOSISI BAB

 BAB I PENDAHULUAN 

  • Latar Belakang
  • Difinisi Operasional
  • Tinjauan Dan Kegunaan Penelitian
  • Telaah Pustaka

 BAB II KAJIAN TEORITIS 

  • Pengartian Umum Wakaf
  • Pengertian Wakaf Uang
  • Dasar Hukum Wakaf
  • Macam-Macam Wakaf

 

BAB III. METODE PENELITIAN

  • Jenis Penelitian
  • Jenis Pengumpulan Data
  • Metode Analisis Data

 

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  • Wakaf Uang Di Dunia Islam
  • Sejarah Wakaf
  • Sejarah Wakaf Awal Perkembangan Islam
  • Sejarah Wakaf Awal Perkembanagan Di Dunia Islam
  • Sejarah Wakaf Uang
  • Jaman Sahabat Nabi Muhammad SAW
  • Sejarah Wakaf Di indonesia
  • Sejarah Dunia Islam
  • Potensi Wakaf Uang Di Dunia Islam

G.  Perkembangan Wakaf Uang Di Dunia Islam

  • BAB V PENUTUP
    Kesimpulan
  • Saran

 DAFTAR PUSTAKA

  1. BUKU, JURNAL, SKRIPSI, TESIS, ENSILOPEDI
  2. Abid Abdullah Al-Kabisi, Muhamad, Hukum Wakaf, Terjemehan : Ahkam al-Waqf fi al-Syar'iah al-Islamiyah, Jakarta: kerja Sama Dompet Duafa Republika dan IIman Press, Cet. I, 2004.
  3. Fu'ad Abdul Baqi, Muhammad, Ensiklopedia Hadits Shahih Bukhari Dan Muslim, Jilid. II; Surabaya: PT. Bina Ilmu Surabaya, 2014
  4. Ishak, Ayub, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Gorontalo: Sultan Amai Pres,2014.
  5. Monoarfa, Oman, Efektifitas Wakaf Setelah berlakunya Undang-Undang No. 41/2004, Sekripsi Sarjana Fakultas Syariah Dan Ekonomi  Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo ,2008.
  6. Nasrullah, Aan, pengelolaan Dana Iswa (Infaq, Shadaqah Dan Wakaf) Untuk Pemberdayaan Pendidikan Anak Duafa, Sarjana Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010. 
  7. Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Cet. I, Jakarta: Universitas Indonesia Pres,1974.  
  8. Rosalinda, Menejemen Wakaf Produktif, Cet. I, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2015. 
  9. Soemitra, Anddri, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. I, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009. 
  10. sudarsono, Heri, Bank Dan Lembaga Keuangan syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Cet. I, Yogyakarta: Ekonesia, 2008.
  11. Usman, Rahmadi, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Cet. I ; Jakarta: Sinar Grafika, 2009
  12. INTERNET
  13. Syamsul Bahri, Efri, http://www. Geocities.com, dimuat di Harian Republika, 12 Oktober  2015.
  14. http://www.dompetdhuafa.org/post/detail/464/membangun-indonesia-emas-dengan-zakat-dan-wakaf-produktif (12 Oktober 2015)
  15. https://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_Muslim,  (15 November 2015).                             
  16. http://www.surat-yasin.com/2015/05/surat-al-hajj-ayat-77-dan-artinya.html (20 November 2015)
  17. http://www.surat-yasin.com/2015/05/surat-al-nahl-ayat-77-dan-artinya.html (  20 Novenber 2015).
  18. Http://www.ummah.com/forum/showthread.php?150165-Surah-Al-Imran-Ayah-92(20 November 2015).
  19. http://www.eramuslim.com/wakaf/eramuslim-wakaf-2-wasiat-nabi-al-quran-dan-al-hadits.htm#.Vkxrfm7bPIU (20 Novenber 2015).
  20. Www.republika.com, (10 Oktober 2015)
  21. https://wakaftunai.wordpress.com/artikel-wakaf-tunai/suhrawardi-k-lubis/ (13 Oktober 2015)
  22. http://www.slideshare.net/HARI_RUSLI2/wakaf-serta-dalilnya-dalam-alquran-dan-alhadits (22 November 2015)
  23. [1] Heri sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Cet. I, Yogyakarta: Ekonesia, 2008), h. 291.
  24. [2] Www.republika.com (10 Oktober 2015).
  25. [3] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya,(Cet. I, Jakarta: Universitas Indonesia Pres,1974), h. 117.
  26. [4] Rosalinda, Menejemen Wakaf Produktif, (Cet. I, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2015), h. 9.
  27. [5] Efri Syamsul Bahri, http://www. Geocities.com, Dimuat Di Harian Republika, (12 Oktober 2015).
  28. [6] Ayub Ishak,Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Gorontalo: Sultan Amai Pres, 2014), h. 207.
  29. [7] http://www.dompetdhuafa.org/post/detail/464/membangun-indonesia-emas-dengan-zakat-dan-wakaf-produktif ( 12 Oktober 2015
  30. [8] https://wakaftunai.wordpress.com/artikel-wakaf-tunai/suhrawardi-k-lubis/ (13 Oktober 2015)
  31. [9]https://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_Muslim (15 November 2015).
  32. [10] Nurodin Usman, Wakaf Produktif Sebagai Sumber Dana Abadi Bagi Pendidikan, (Malang, 2014) h. 3-16   
  33. [11]Aan Nasrullah, pengelolaan Dana Iswa (Infaq, Shadaqah Dan Wakaf) Untuk Pemberdayaan Pendidikan Anak Duafa, (Sarjana Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010) h. 72-119.
  34. [12] Oman Monoarfa,Efektifitas Wakaf Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 41/2004, (Sekripsi Sarjana Fakultas  Syariah Dan Ekonomi  Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo ,2008)  h. 29-67.
  35. [13] Sri Handayani, Pelaksanaan Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004  Tentang Wakaf, (Paska Sarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2008) h. 49-106. 
  36. [14] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (cet. I, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2009), h. 433.
  37. [15] Muhamad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, Terjemehan : Ahkam al-Waqf fi al-Syar'iah al-Islamiyah, (Jakarta: kerja Sama Dompet Duafa Republika dan IIman Press, Cet. I, 2004,), h. 38-61.  
  38. [16] https://wakaftunai.wordpress.com/artikel-wakaf-tunai/suhrawardi-k-lubis/ (13 Oktober 2015)
  39. [17] Rosalinda, Menejemen Wakaf Produktif, (Cet. I, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2015), h. 160        
  40. [18]http://www.surat-yasin.com/2015/05/surat-al-hajj-ayat-77-dan-artinya.html (20 November 2015).
  41. [19]http://www.surat-yasin.com/2015/05/surat-al-nahl-ayat-77-dan-artinya.html (20 Novenber 2015).
  42. [20]http://www.ummah.com/forum/showthread.php?150165-Surah-Al-Imran-Ayah-92(20 November 2015).
  43. [21]http://www.eramuslim.com/wakaf/eramuslim-wakaf-2-wasiat-nabi-al-quran-dan-al-hadits.htm#.Vkxrfm7bPIU (20 Novenber 2015).
  44. [22] http://www.slideshare.net/HARI_RUSLI2/wakaf-serta-dalilnya-dalam-alquran-dan-alhadits ( 22 November 2015)
  45. [23] Muhammad Fu'ad Abdul Baqi,Ensiklopedia Hadits Shahih Bukhari Dan Muslim, (Jilid. II; Surabaya: PT. Bina Ilmu Surabaya, 2014) h. 560
  46. [24]Rahmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Cet. I ; Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h. 59 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun