Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Hukuman Bharada E: Dihukum atau Dibebaskan?

22 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 22 Agustus 2022   19:38 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berpedoman pada ketentuan Pasal 10A di atas, dapat diketahui bahwa setiap saksi pelaku yang memberanikan diri untuk menjadi justice collaborator akan mendapatkan "imbalan" keringanan hukuman. Begitu pula dengan Bharada E. Kalau semisalkan Bharada E dituntut 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP, maka mungkin saja dikurangi separuh ataupun sepertiganya.

Perlu dicatat pula bahwa tidak semua saksi pelaku justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman. Yang mendapat keringan hukuman, hanyalah pelaku yang mendapat rekomendasi tertulis dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yang dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dimuat dalam tuntutan .

Tetap Dihukum atau Dibebaskan?

Baiklah pembaca budiman...saya anggap anda sekalian sudah membaca dengan cermat bagian pembahasan tentang Peluang Hukuman. Di bagian pembahasan itulah kita dapat mengetahui status Bharada E; apakah tetap dihukum atau dibebaskan. Saya yakin anda sekalian telah membacanya dengan cermat.

Menurut hemat saya, Bharada E tetap akan mendapat hukuman meski hukumannya akan sangat ringan. Mengapa saya katakan demikian? Ada dua jawaban untuk itu. Pertama, bagaimanapun dalil Bharada E yang membunuh karena perintah jabatan; jangan lupa bahwa ia juga telah secara sadar ikut membantu pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kedua, mengapa saya katakan Bharada E tetap mendapat hukuman, sekalipun ringan. Lihatlah bunyi ketentuan Pasal 10A mengenai justice collaborator di atas. Tidak ada frasa membebaskan saksi pelaku justice collaborator, melainkan diringankan. Jikalau kita mengacu pada Pasal 51 ayat (1) KUHP, maka saya akan memberikan pertimbangan bahwa ketika Bharada E menembak Brigadir J itu memang atas perintah, tetapi bagaimana dengan keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo. Mengapa ajudan yang lain tidak terlibat?

Semacam Usulan

Pertama-tama, saya ingin mengatakan bahwa KUHP yang menjadi rujukan utama hukum pidana sudah usang. Mengapa dikatakan demikian? Ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP tentang perbuatan hukum atas perintah jabatan/atasan sudah seharusnya dipertimbangkan keberlakuannya. Ada dua alasan dalam hal ini: pertama, soal HAM. Apa yang dialami Bharada E sangatlah bertentangan dengan HAM; ia dikorbankan untuk melindungi atasannya.

Kedua, soal hati nurani. Demi loyalitas buta terhadap perintah atasan maka akan membutakan hati nurani dari bawahan; sebagaimana yang dialami Bharada E. Dua pertimbangan inilah yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan hukum nasional kita. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP sudah usang dan bertentangan dengan HAM dan hati nurani.

Hal lain yang hendak saya katakan adalah kode etik terkait atasan dan bawahan dalam tubuh Polri perlu dikuatkan dalam bentuk UU. Terutama dalam hal perintah atasan/jabatan yang harus bersesuaian dengan prinsip-prinsip HAM dan hati nurani. Terkait hubungan atasan dengan bawahan sebenarnya tercantum dalam Keputusan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihatlah ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c: menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan; Ketentuan pengaturan ini seharusnya dinaikan levelnya ke dalam UU Polri, sehingga di dalam UU Polri dapat diatur mengenai sanksi pidana kepada atasan yang memberi perintah; yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun