Rasa-rasanya warga setanah air sudah sangat tahu siapa Bharada E. Ia adalah ajudan sekaligus sopir dari Ferdy Sambo. Anggota Polri yang berpangkat paling rendah ini dikenal publik pasca kasus pembunuhan Brigadir J terkuak. Bharada E lah pelaku pembunuhan yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kematian Brigadir J.
Pasal-pasal Prasangka
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal prasangka atau pasal sangkaan yang menjerat Bharada E adalah Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP. Mari kita lihat pengaturan pasal-pasal tersebut.
Pasal 338 KUHP, Pidana Pembunuhan:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP, Pidana Atas Perintah Jabatan:
Ayat (1): Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2): terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, Pidana Pembantu Kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika dilihat dari pasal-pasal sangkaan di atas, maka dapat dipahami bahwa Bharada E dijerat dengan pembunuhan. Pembunuhan dalam hal ini berkaitan dengan (junto) melaksanakan perintah jabatan sekaligus sebagai pembantu kejahatan. Artinya, Bharada E disangka dengan pasal pembunuhan atas perintah jabatan dalam kasus kematian Brigadir J. Disamping itu, ia juga disangka dengan pasal membantu kejahatan.