Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Barangsiapa mencari agama selain agama lslam, dan sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu daipadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran [3]: 85).

Jika perkawinan lelaki muslim dengan wanita Bahaiyah itu batal, maka perkawinan wanita muslimah dengan lelaki Bahai itu lebih batal lagi. Karena syari'at tidak membolehkan wanita muslimah kawin dengan lelaki Ahli Kitab, maka bagaimana lagi dengan lelaki yang tidak punya kitab suci ? Karena itu, tidak dibolehkan membangun rumah tangga antara seorang lelaki muslim dengan wanita Bahaiyah atau sebaliknya, baik baru memulai maupun melanjutkan. Kalau sudah terjadi, perkawinannya batal dan wajib diceraikan antara mereka. Inilah yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah (pengadilan Agama) di Mesir.

Al-Ustadz al-Mustasyar Ali Manshur juga menetapkan diceraikannya perkawinan semacam ini yang didasarkan pada dalil-dalil syar'iyyah fiqhiyyah yang akurat, yang disebarkannya melalui risalah tersendiri. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Pendapat Jumhur/Mayoritas tentang Bolehnya Kawin dengan wanita Ahli Kitab

Hukum asal mengawini wanita Ahli Kitab menurut jumhur umat Islam adalah mubah. Allah menghalalkan bagi pemeluk Islam untuk memakan sembelihan Ahli Kitab dan mengawini mereka dalam sebuah ayat dari surat Al Madinah, yang termasuk ayat-ayat Al-Qur'anul Karim yang turun belakangan (terakhir). Allah berfirman:

"...Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beiman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik.... " (QS. Al-Ma'idah [5]: 5).

Pendapat Ibnu Umar dan Sebagian Mujtahid di antara sahabat yang tidak berpendapat demikian adalah Abdullah lbnu Umar r.a.. Beliau berpendapat bahwa mengawini wanita Ahli Kitab tidak boleh. Imam Bukhari meriwayatkan dari beliau bahwa apabila beliau ditanya tentang hukum mengawini wanita Nasrani atau Yahudi, beliau menjawab, "sesungguhnya Allah telah mengharamkan kaum mukminin mengawini wanita-wanita musyrik yakni firman Allah yang artinya: "Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman ..., dan tidak diketahui suatu kemusyrikan yang lebih besar daripada orang yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, padahal Isa itu hanyalah salah seorang dari hamba-hamba Allah."

Sebagian ulama ada yang mengartikan perkataan Ibnu Umar tersebut kepada makna makruh mengawini wanita Ahli Kitab, bukan menunjukkan haram. Tetapi menurut riwayat yang memuat perkataan-perkaaan beliau itu menunjukkan lebih dari makruh.

Sekelompok Syi'ah Imamiyyah iuga berpendapat seperti pendapat Ibnu Umar dengan dalil keumuman firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 221 ("Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik ....") dan surat Al-Mumtahanah: 10 ("... Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir ....").

Menguji Keabsahan Pendapat Jumhur

Sebenarnya pendapat jumhur itulah yang tepat, karena ayat 5 surat Al-Ma'idah yang menunjukkan bolehnya mengawini wanita ahli kitab, itu merupakan kelompok ayat yang turun terakhir sebagaimana disebutkan dalam hadits. Adapun firman Allah "janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik" dan "janganlah kamu berpegang teguh pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" dapat dikatakan bahwa ayat-ayat tersebut adalah umum dan ditakhsis oleh surat Al-Ma'idah ayat 5, atau bahwa kata-kata al musyrikaat ini tidak meliputi Ahli Kitab sama sekali menurut bahasa Al-Qur'an, karena itulah salah satunya di-'athaf-kan kepada yang lain seperti dalam ayat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun