Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas, bagaimana kekuasaan masyarakat muslim ? Apakah masih ada ? Di mana ? Sesungguhnya masyarakat lslam yang sebenarnya yang terbangun atas landasan Islam dalam segi aqidah, sekarang ini tidak ada lagi. Kalau masyarakat muslim dengan gambaran dan bentuknya yang seperti itu sudah tidak ada, maka keluarga muslim tetap harus diwujudkan, sehingga dengan demikian dapat diharapkan menutup sebagian kekurangan yang diakibatkan oleh tidak adanya masyarakat islami yang utuh.

Kalau masalah keluarga ini pun kita abaikan, akan terwujudlah suatu keluarga yang terdiri dari ibu yang tidak beragama Islam dan si ayah yang tidak mempedulikan apa yang diperbuat putera-puterinya serta isterinya. Kalau sudah demikian, maka ucapkanlah selamat tinggal kepada Islam.

Dari sini tahulah kita bahwa "kawin dengan wanita non-Islam" pada zaman kita sekarang ini harus dicegah untuk mengantisipasi berbagai macam bahaya dan dampak negatif, sedangkan "menolak mafsadah/kerusakan harus didahulukan daripada menarik maslahah."

Pencegahan itu tidak boleh ditolerir kecuali karena darurat yang memaksa atau kebutuhan yang mendesak, yang kebutuhan/kebolehan ini juga diukur sesuai dengan kadarnya.

Mengawini wanita non-muslimah, menurut sebagian pendapat, seperti dijelaskan di atas, memang boleh. Namun, mengawini wanita muslimah adalah lebih patut dan lebih utama dilihat dari pelbagai segi. Tidak diragukan lagi bahwa kesesuaian antara suami dan isteri dalam segi agama lebih dapat membantu untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia, bahkan kalau sama dalam pola pikir dan mazhab itu lebih utama lagi.

Lebih dari itu, lslam tidak memandang cukup hanya sekadar kawin dengan wanita muslimah yang komitmen pada agamanya, karena dia lebih berkeinginan untuk memperoleh ridha Allah, lebih menjaga hak-hak suami, dan lebih dapat menjaga dirinya, hartanya, dan anak-anaknya.

Sehubungan dengan ini, Rasulullah saw. bersabda:

"Maka pilihlah wanita yang konsisten pada agamanya, niscaya beruntung." (HR. Bukhari). -Allah A'lam-

Diterjemahkan dari kitab:

  1. Fatawa Mu'ashirah, Penulis: Dr. Yusuf al-Qardhawi, Penerbit: Dar al-Qalam. Kuwait. 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun