Mohon tunggu...
Esha wadahnia
Esha wadahnia Mohon Tunggu... Freelancer - Perempuan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Strategis Politik Luar Negeri Indonesia

26 Januari 2020   01:07 Diperbarui: 26 Januari 2020   01:03 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan Dewan Pertimbangan Agung No. 2/Kpts/Sd/I/61 tanggal 19 Januari 1961.

Orde Baru

  1. Ketetapan MPRS no.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973
  2. Petunjuk Presiden 11 April 1973
  3. Petunjuk bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilitasi Politik dan Keamanan,
  4. Keputusan-Keputusan Menteri Luar Negeri.
  5. TAP MPR tentang GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara): TAP MPR RI No. IV/MPR/1973 TAP MPR RI No. IV/MPR/1978; TAP MPR RI No. II/MPR/1983; TAP MPR RI No. II/MPR/1988; dan TAP MPR RI No. II/MPR/1993)

Orde Reformasi

Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004 -- 2009, 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024

PLRI dan Kepentingan Nasional

Donald E. Nuechterlin (1973/2014)menyatakan ada 4 jenis kepentingan nasional yaitu :

1. Kepentingan pertahanan: menyangkut kepentingan untuk melindungi warga negaranya serta wilayah dan sistem politiknya dari ancaman negara lain;

2. Kepentingan ekonomi: kepentingan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain;

3. Kepentingan tata internasional: kepentingan untuk mewujudkan atau mempertahankan sistem politik dan ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun