Tinjauan matan
1. Apakah bertentangan dengan Al-Quran?
Untuk menentukan matan ini apakah shohih, atau tidak, maka kita perlu bandingkan, apakah ada riwayat lain yang bisa kita bandingkan sehingga bisa memperkuat kualitas hadits ini. Dari penelusuran yang saya lakukan dalam kitab-kitab hadits, untuk saat ini saya belum menemukan riwayat hadits ini dalam kitab lain.
Kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam Al-Quran Surat At Taubah ayat 122
وَمَا كَانَ الْمُؤمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كآفّةً ج فَلَوْ لاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طآئِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِيْ الْدِيْنِ
Artinya : Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. (Q.S. At-Taubah ayat 122)
Sekalipun dalam ayat tersebut tidak menyebutkan secara gamblang kewajiban, namun ada fi'il mudhori "يتفقهوا" dimana ia terdapat huruf lam sebelumnya. Lam disini berfungsi sebagai lamul amr, yakni menunjukkan perintah. Dalam kaidah Ushul Fiqh, arti pokok dari perintah (amr) adalah hal yang wajib. Maka ayat ini, menunjukkan suatu kewajiban untuk menuntut ilmu.
Huruf "ta" dalam kata kerja "يتفقهوا" merupakan huruf ziyadah yang menunjukkan makna kesungguhan upaya. Dengan penambahan huruf "ta" ini, maka ayat ini menunjukkan perintah untuk melakukan kesungguhan upaya memperdalam ilmu sehingga keberhasilan dari memperdalam ilmu itu menghasilkan pelaku yang pakar di bidangnya.
Maka jelaslah bahwa matan hadits ini tidak bertentangan dengan Al-Quran.
2. Apakah ada riwayat hadits lain yang memperkuat?
Untuk penelusuran ini, saya hanya menggunakan berbagai kitab hadits dan kitab yang menjelaskan para rawi yang meriwayatkan hadits ini saja. Saya belum menemukan hadits lain yang memiliki kesamaan matan di kitab hadits lain. Alangkah senangnya, apabila pembaca bisa menemukannya bisa kita diskusikan lebih lanjut.
3. Apakah bertentangan dengan akal sehat dan panca indera?