Beberapa tahun lalu setiap pekerja formal diikutsertakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek yang sekarang berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan program JPK hanya meliputi pekerja formal saja. Â Jadi saat itu, apabila bukan pekerja formal, apalagi tidak punya uang, wassalam-lah nasib kita ketika musibah yang disebut penyakit, menghampiri.Â
Mungkin apabila hanya sakit-sakit ringan masih bisa berobat murah ke Puskesmas, tapi bayangkan bagaimana apabila penyakit berat, seperti stroke, jantung, kanker yang menimpa kita. Penyakit-penyakit tersebut tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar dan kontinyu. Alih-alih mendapat pengobatan, malah tambah nelongso memikirkan biaya pengobatan. Â Yang ada bukannya membaik malah memperburuk kondisi kesehatan.
Sampai pernah ada istilah "Orang miskin nggak boleh sakit".
Sampai sini, saya cuma bisa niru gaya bang haji Rhoma : TERLALU
Sekarang sudah tidak begitu lagi, sejak BPJS Kesehatan hadir, jaminan kesehatan bukan hanya milik para pekerja formal saja, tapi sudah menjadi hak seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Kepesertaan karyawan / pekerja formal digolongkan pada kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah), dengan pembebanan iuran 1% dipotong dari gaji karyawan, selebihnya 4% ditanggung perusahaan. Sedangkan kelas rawat inap sesuai dengan gaji karyawan per bulan, sebagai berikut :
UMK sampai dengan Rp.4.000.000 berhak mendapat manfaat perawatan kelas II
UMK lebih dari Rp 4.000.000 sampai dengan seterusnya, berhak mendapatkan manfaat perawatan kelas I.
- Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dikenal dengan Kepesertaan Mandiri, yang kelas rawat inapnya bisa dipilih sendiri sesuai keinginan dan kemampuan.
Kelas I dengan iuran Rp 80.000 per bulan per peserta
kelas II dengan iuran Rp 51.000 per bulan per peserta
kelas III dengan iuran Rp 25.500 per bulan per peserta.
- Masyarakat yang digolongkan tidak mampu berhak diikutkan dalam kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mendapatkan fasilitas kesehatan gratis, tanpa iuran, dengan fasilitas rawat inap kelas III.
Jadi seluruh lapisan masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Saya sekeluarga masuk Kepesertaan Mandiri. Saya tidak banyak pengalaman dalam penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan, karena terus terang, dulu saya kurang yakin dengan pelayanan klinik fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Bukan karena mengalami sendiri, tapi sudah apatis duluan mendengar keluhan-keluhan dari beberapa pihak yang 'katanya' tidak puas dengan pelayanannya.Â
Selain itu, Alhamdullilah sampai dengan sekarang, saya diberikan rezeki sehat walafiat. Selama ini penyakit yang mampir tak lebih dari batuk dan radang tenggorokan, itu saya atasi dengan berobat ke spesialis THT, bayar sendiri, sekali berobat bisa sampai tujuh ratus ribu rupiah jreng!
Makanya, karena merasa tidak butuh BPJS Kesehatan, saya sempat ngambek beberapa lama, tidak bayar iuran.
Dan ketika akhirnya saya membayar kembali iuran yang tertunggak, jumlahnya mencapai hampir tiga juta rupiah jreng!
Saya coba pelan-pelan berusaha mengenali BPJS Kesehatan, melihat pengalaman-pengalaman teman-teman lain yang sangat tertolong dengan program pemerintah ini. Makin saya membuka hati, makin banyak saya membaca dan melihat langsung betapa banyak sekali yang tertolong dengan adanya program BPJS Kesehatan ini.
Akhirnya saya sempat mencoba berobat di klinik / Faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1 yang saya pilih. Di area rumah saya ada klinik fasilitas kehesahatan tingkat 1 BPJS Kesehatan yang buka mulai jam 17:00 s/d 20:00, nyaman, antrinya tidak banyak.