Mohon tunggu...
Lilik Fatimah Azzahra
Lilik Fatimah Azzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Seorang ibu yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

KDRT, Bucin, dan Kesempatan Mencintai Diri Sendiri

17 Oktober 2022   06:15 Diperbarui: 17 Oktober 2022   18:10 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).|Shutterstock via KOMPAS.COM

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tergolong KDRT meliputi: tindak kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Peran Serta Negara dalam Upaya Penanggulangan KDRT

Sejatinya, tindak KDRT bukanlah kasus baru, bahkan sudah lama menjadi sorotan publik dan menjadi bahan perbincangan serius yang memprihatinkan. Mengingat korban KDRT dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat.

Dari catatan Komnas Perempuan tahun 2020, diketahui bahwa KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibandingkan dengan jenis tindak kejahatan lain.

Kekerasan terhadap perempuan nilai tertinggi jatuh pada kekerasan fisik, berjumlah 4.783 kasus. Dari 11.105 kasus yang ada sebanyak 6.555 (59%) adalah tindak kekerasan suami terhadap istri. 

Sebagai wujud keseriusan dalam upaya menangani kasus KDRT, negara telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang; Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pemberlakuan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menindak keras pelaku KDRT dan memberi perlindungan terhadap korban KDRT khususnya perempuan.

Lantas apakah UU PKDRT sepenuhnya sudah diterapkan secara maksimal? 

Bisa jadi belum. Mengingat korban KDRT (umumnya perempuan) cenderung enggan melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. Banyak korban KDRT di luar sana lebih memilih bungkam.

Tentu saja keengganan ini terpaksa dilakukan karena adanya beberapa faktor dan alasan. Faktor paling mendasar sehubungan dengan keenggan korban KDRT melapor ke polisi adalah; menutupi rasa malu.

Malu jika rahasia buruk rumah tangganya terkuak di muka umum.

theclinicondupont.com
theclinicondupont.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun