Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memasukan Pasal Zina Ke RUU P-KS, Tepatkah?

23 September 2020   14:28 Diperbarui: 23 September 2020   14:46 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi mendujung RUU P-KS:Liputan6.comRUU PKS, Lindungi Korban dari Sikap Aparat Hukum yang Melecehkan ...

Dengan demikian, dalam pandangan penulis proses pengambilan keputusan yang dicontohkan oleh Umar dan Nabi Muhammad S.A.W bahkan lebih mudah dibandingkan beberapa kasus di Indonesia berdasarkan KUHAP yang tidak mengatur secara tegas kekuatan pembuktian keterangan korban, sehingga hakim beberapa kali tidak mempertimbangkan keterangan korban.

Sementara, berbanding terbalik dengan pemerkosaan, pembuktian dalam kasus zina dalam hukum Islam memiliki beban pembuktian yang sangat berat sebagaimana diamanatkan Q.S An-Nur ayat 4-5:

 "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) kemudian mereka tidak mampu mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya)"

Kekhususnan dalam kasus perzinahan adalah karena perkara tersebut memerlukan empat orang saksi, terlebih lagi siapapun yang melakukan laporan zina tanpa ada empat orang saksi juga diancam dengan hukuman. Hal tersebut tentu tidak ditemukan dalam tindakan pidana apapun dalan hukum Islam. Bahkan syarat untuk dijatuhkannya hukuman tersebut juga sangat sulit sebagaimana dijelaskan Abiddin Nata, yang dikutip oleh Al Yasa' & Iqbal Maulana dalam jurnalnya:

1. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa perbuatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan melainkan setelah benar- benar diyakini terjadinya perzinaan.

2. Untuk meyakini perihal terjadinya perzinaan tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, hal ini sama dengan bersaksinya empat orang laki-laki yang fasiq.

3. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil sebagaimana yang disebutkan diatas masih memerlukan syarat, yaitu bahwa masing-masing mereka melihat persis proses perzinahan itu, seperti ketika masuknya kemaluan laki-laki ke liang kemaluan si wanita tersebut. Persyaratan ini sepertinya agak sulit terpenuhi.

4. Andaikata seorang dari keempat saksi mata tersebut menyatakan kesaksian yang berbeda dari kesaksian tiga orang saksi lainnya, atau salah seorang saksi mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka (saksi) semuanya dijatuhi hukuman Qadzaf yakni menuduh orang lain berzina dengan dera/jilid sebanyak 80 kali.

5. Menurut wahbah zuhaili dalam kitab Fiqh Imam Syafi'I mengatakan bahwa para saksi dalam menyampaikan kesaksiannya haruslah mengawali ucapannya dengan kalimat ashadul 'ala annahu zana biha (aku bersaksi bahwa dia telah berzina dengan perempuan itu), dengan menyebutkan tempat perzinaan dilakukan.

Hal lain yang dapat menjadi dasar dijatuhkannya sanksi atas perkara zina adalah pengakuan, itupun menurut beberapa sumber perlu dilakukan secara empat kali di tempat yang berbeda-beda. Al Yasa' & Iqbal Maulana mennyimpulkan bahwa bahkan dibandingkan pembuktian zina dalam KUHP dan KUHAP, pembuktian zina dalam fiqih lebih sulit. Mereka juga mengutip pandangan Sayyid Sabiq, ulama kontemporer Mesir sebagai berikut;

"Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa persyaratan untuk menjatuhkan had atau hukuman zina ini sangat sulit terpenuhi. Dan inilah sebabnya hukuman tersebut lebih ditekankan sebagai upaya pencegahan (preventive) dari pada pembalasan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun