Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Marital Rape dalam Perspektif Hukum Islam: Resume Tulisan Ilmiah Seputar Marital Rape dalam Hukum Islam

28 April 2019   12:28 Diperbarui: 28 April 2019   12:54 4303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun: 2017

Dapat diakses di: http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7895/1/MUH.%20ANHAR.pdf

Dalam rumusan masalah, dinyatakan bahwa skripsi ini akan membahas mengenai pandangan hukum Islam dan nasional tentang marital rape dalam keluarga dan bagaimana dampak marital rape dalam perkawinan. Rumusan masalah tersebut bersumber dari latar belakang masalah bahwa UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Dalam perspektif Islam, perkawinan tidak terbatas pada media merealisasikan syari'at, tetapi juga merupakan kontrak perdata yang menimbulkan hak dan kewajiban. Namun dalam realitanya, tidak sedikit pemikiran ulama yang memarjinalkan perempuan sebagai istri, dan suami mengabaikan hak istri dalam hal memiliki anak. Padahal Allah menganugerahkan cinta kasih, mawaddah dan rahmah kepada seapasang suami istri.

Dalam skripsi ini, dijelaskan mengenai latar belakang Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU KDRT sendiri dirumuskan akibat banyaknya kekerasan terdahadap perempuan dalam ranah domestik yang dikekalkan sikap-sikap tradisional dan ketergantungan ekonomi memaksa perempuan untuk bertahan.

Hal tersebut diperparah dengan fenomena gunung es dari KDRT karena ruang lingkup yang relatif tertutup, masyarakat kerap menganggapnya sebagai hal yang wajar karena dianggap sebagai hak suami dan diagnosa yang tidak pernah dilakukan. Hal tersebut diperparah dengan KUHP yang tidak mengakomodasi pemidanaan marital rape karena rumusan pasal yang terbatas.

Dalam penyusunannya, RUU PKDRT sendiri memerlukan waktu enam tahun sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut juga tidak terlepas dari keberatan sebagian kalangan baik dari anggota DPR maupun kalangan umat Islam yang menganggap urusan rumah tangga sebagai ruang privat dan mengajukan saran seperti RUU tentang keluarga sakinah dan sebagainya. Selain itu, perdebatan yang muncul adalah kekhawatiran bahwa RUU ini nantinya menimbulkan perpecahan dalam rumah tangga dan tingginya angka perceraian. Padahal tujuan dari RUU ini adalah agar suami takut untuk berbuat aniaya karena ancaman sanksi.

Menurut skripsi ini, dalam perspektif hukum Islam hubungan seksual tidak hanya rekreasi semata, tetapi mempunyai tujuan memperoleh keturunan sebagai penerus amal soleh. Dalam Alquran, ada norma dan nilai yang mesti diperhatikan dalam melakukan hubungan seksual, seorang suami sebagai petani dan istri sebagai ladang yang tingkat kesuburannya ditentukan oleh dirinya sendiri, dan ketekunan dan kecerdasan suami dalam menggarap. Dijelaskan pula bahwa hubungan seksual idealnya dilakukan dengan cara yang ma'ruf, sehingga terdapat hak dan kewajiban kedua pihak serta kedua pihak dituntut untuk saling berdandan agar masing-masing saling tertarik. Apabila keduanya saling tertarik, maka dalam hubungan seksual tersebut tidak ada pihak yang merasa dipaksa atau dirugikan. Suami yang mengejar kenikmatan atas penderitaan istri atau sebaliknya melanggar tuntutan Alquran mengenai "mu'asyarah bi al- ma'rif".

Dalam beragam kasus, kerap ditemui istri tetap menikah dengan para suami yang memerkosa dan menganiaya. Hal tersebut dikarenakan ketidakmampuan melawan dan tindakan kekerasan yang lebih buruk apabila melawan. Hal ini juga diperparah dengan ketiadaan tempat untuk lari dan berbagi, terlebih lagi terhadap perempuan yang tidak memiliki penghasilan sendiri. Hal tersebut mengakibatkan serangkaian dampak medis dan psikis seperti dampak fisik, hyper arousal, instruson, dan numbing.

Dalam bagian analisis, penulis mengutip Quraish Shihab yang melihat bahwa pemerkosaan haram hukumnya walaupun dilakukan terhadap istri. Istri memang berkewajiban patuh pada suami, namun apabila permintaan suami melanggar norma agama, maka terlarang bagi istri untuk menuruti perintah suaminya. Selain itu, skripsi ini juga mengutip Alquran surah An Nisa ayat 19, karena itu hubungan suami istri harus dilakukan secara sopan dan tidak menyerupai perilaku hewan. Jika suami ingin berhubungan seksual dengan istrinya, maka dia harus mengetahui dulu bagaimana kondisi fisik dan psikis istrinya.

Dalam kesimpulannya, skripsi ini menyatakan bahwa Islam memandang kekerasan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga sebagai tindakan tercela dan dilarang serta dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, mempertimbangkan dampak dari kekerasan seksual terhadap istri, maka tindakan tersebut tidak mencerminkan terpenuhinya tujuan syari'ah dalam perkawinan dan masuk kedalam tindak pidana qishash atau pencederaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun