Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Marital Rape dalam Perspektif Hukum Islam: Resume Tulisan Ilmiah Seputar Marital Rape dalam Hukum Islam

28 April 2019   12:28 Diperbarui: 28 April 2019   12:54 4303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdapat dua implikasi penelitian ini, yaitu pemahaman yang salah terhadap nash Alquran dan hadis memberikan anggapan bahwa Islam melegitimasi semua yang dilakukan terhadap istri. Dalam menghadapi masalah ini, interpretasi yang lebih relevan dan kontekstual lebih lanjut sangat dibutuhkan dengan mengacu pada maqasid as-syari'ah dan Islam adalah rahmah li al- alamin. Kedua, segala bentuk kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.

Infografis dokpri
Infografis dokpri

Tulisan 4

Judul: Marital Rape (Pemerkosaan Perkawinan) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Penulis: Muhammad Yunus Bentuk Tulisan: Skripsi

Kampus: Program Studi Perbandingan Mahzab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah

Tahun: 2018

Dapat diakses di: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44248/1/MUHAMMAD%20YUNUS- FSH.pdf

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa dalam sebuah pernikahan terdapat akad yang suci dengan tujuan suci untuk membina rumah tangga yang disebut sebagai ijab dan kabul. Idealnya rumah tangga menjadi tempat yang aman bagi anggota keluarga. Selain itu, perkawinan juga merupakan fenomena penyatuan keluarga besar. Lebih lanjut seks juga merupakan bagian integral dari kehidupan pernikahan. Namun, perkawinan menjadi masalah apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya terjadi diluar perkawinan, tetapi juga di dalam perkawinan. Meskipun pada prinsipnya suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, kekerasan seksual dalam rumah tangga sangat jarang mendapatkan perhatian dalam masyarakat karena terlebih lagi karena konstruksi sosial dalam masyarakat. Fatalnya, marital rape yang menimbulkan buruk bagi korban kerap dilepaskan dalam koridor criminal serta berlindung dalam konsep agama dan adat.

Dari latar belakang diatas, skripsi ini merumuskan dua rumusan masalah; (1) Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang marital rape dalam putusan PN Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl; dan (2) Bagaimana pandangan Hukum Positif di Indonesia tentang marital rape dalam putusan PN Bangil No.91/Pd/B/2011/PN.Bgl.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun