Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Ikhwal "Pedang Tumpul" KPK, Minim Tindakan Panen Hentikan Kasus

24 Februari 2020   12:05 Diperbarui: 24 Februari 2020   12:38 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wana juga membandingkan data yang disebutkan KPK bahwa terdapat 162 kasus yang dihentikan sejak 2016. Artinya, menurut Wana, di era sebelumnya KPK hanya menghentikan dua kasus setiap bulannya, beda jauh dengan era Firli yang menghentikan 18 kasus setiap bulan.

"Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satu pun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," kata Wana kepada reporter Tirto, Jumat (21/2/2020).

Masih dilansir Tirto.id, Wana menyebut kepuasan publik terhadap KPK terjun drastis. Asalnya peringkat ke-2 pada tahun 2019 menjadi ke-5 di tahun 2020. Hal ini menuru Wana merujuk pada data Alvara Reseach Center, 12 Ferbuari 2020.

Jika menilik dari dua pernyataan yang disampaikan pihak ICW, adalah hal wajar jika tingkat kepercayaan publik merosot. 

Bukan tidak mungkin, KPK yang awalnya diharapkan dan diagung-agungkan publik sebagai lembaga yang cukup konsisten memberantas korupsi, perlahan akan ditinggalkan publik dan boleh jadi dihujat jika tidak mampu memperbaiki performanya dalam hal pemberantasan korupsi di tanah air.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun