Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Ikhwal "Pedang Tumpul" KPK, Minim Tindakan Panen Hentikan Kasus

24 Februari 2020   12:05 Diperbarui: 24 Februari 2020   12:38 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkaca dari kuatnya arus demo dan adanya korban jiwa, sempat timbul harapan bahwa perjuangan para demonstran ini tidak sia-sia, ketika Presiden Jokowi mewacanakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang KPK hasil revisi.

Sayang, nyatanya harapan publik tidak terwujud. Diduga kuatnya intevensi dari hampir seluruh partai politik, Presiden Jokowi urung menerbitkan Perppu hingga hari ini, dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 pun sah menjadi panduan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

Kekhawatiran Publik Jadi Kenyataan

Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang sejak awal dianggap berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah nampaknya perlahan mulai jadi kenyataan.

"Keganasan" KPK yang acap kali dipertontonkan lewat layar kaca dengan sejumlah penindakan maupun OTT, saat ini tak ubahnya hanya sebuah "pedang tumpul". Tidak banyak gebrakan-gebrakan yang dilakukan KPK yang saat ini diketuai Firli Bahuri.

Bahkan, tidak hanya tumpul dalam hal penindakan, KPK di bawah komando Firli baru-baru ini malah menghentikan penanganan kasus. Seperti ramai diberitakan media massa, ada 36 kasus yang dihentikan lembaga antirasuah tersebut.

Tentu saja kebijakan yang dikeluarkan KPK tersebut memantik reaksi sejumlah kalangan, tak terkecuali pihak Indonesian Corruption Watch (ICW).

Seperti dilansir TEMPO.CO, Koordinator ICW, Adnan Topan menilai, keputusan KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus merupakan sebuah blunder. Sebab, akan membuat publik semakin penasaran dan bertanya tentang 36 kasus dimaksud.

"Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian," kata Adnan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Februari 2020.

Tidak dipungkiri, Adnan pun mengamini bahwa penghentian kasus adalah hal wajar. Karena prak-praktek semacam ini juga sering dilakukan lembaga hukum lainnya. Cuma, tindakan KPK dengan mengumumkannya pada publik adalah hal baru yang dilakukan pada era Firli.

Sementata dilansir Tirto.id, Peneliti ICW, Wana Alamsyah heran dengan kinerja KPK dalam kendali Firli. Menurutnya, selama tiga bulan dilantik belum pernah ada upaya pendindakan, justru sebaliknya malah menghentikan proses penyelidikan terhadap 36 kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun