Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lonceng Kematian KPK, Genderang Suka Cita Koruptor

13 September 2019   08:04 Diperbarui: 13 September 2019   13:23 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pinterest.com/edodiw

Penulis rasa, pembatasan kewenangan penyadapan itu akan segera disambut suka cita oleh mereka-mereka yang berniat 'nakal' terhadap keuangan negara. Ibarat kata, pengesahan RUU KPK itu lonceng kematian bagi KPK. 

Sedangkan di sisi lain, akan menghidupkan kembali budaya korup lebih leluasa dan menjadi genderang suka cita bagi para pemangku kebijakan yang berniat korup. 

Apalagi, prestasi KPK selama ini, mayoritas masih berkutat  pada operasi tangkap tangan (OTT). Sudah barang tentu, keberhasilan ini tak lepas dari kewenangan KPK dalam melaksanakan fungsi penyadapan.

Lalu, bagaimana dengan Presisen Jokowi, jika RUU KPK disyahkan? Dilihat dari kacamata politik, rasanya akan menjadi preseden buruk bagi Presiden Jokowi sendiri. Soalnya, salah satu janji kampanye pada saat mencalonkan presiden, tahun 2014 dan 2019 adalah, akan lebih memperkuat posisi KPK. 

Namun, gunjang ganjing saat ini malah bertolak belakang. Cukup beralasan, jika pimpinan KPK, Agus Raharjo, berani mengatakan, bahwa lembaga antirasuah, saat ini tengah di ujung tanduk.***


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun