[10] H.W Daendles, seorang gubenrur jendral yang terkenal memerintahkan proyek pembangunan jalan raya Anyer-Panarukkan yang menimbulkan ribuan korban para pekerja.
[11] Asas dalam hukum agrarian kolonial yang menyebutkan bahwa seluruh tanah tanpa sertifikat hak milik merupakan tanah Negara. Asas ini sering digunakan sebagai dalih perampasan lahan penduduk desa maupun masyarakat adat.
[12] Dalam tulisan ini dimaksudkan untuk menggambarkan yang terjadi di Indonesia. Banyak orang mempertentangkan kebenarannya yang diyakini masing-masing. Apalagi banyak orang yang tidak bisa membedakan pada kasus 1948 dan 1965. Penulis tidak menekankan pembicaraan pada dua tahun tersebut, penulis hanya menekankan bahwa dalam dua periode tersebut telah banyak menimbulkan korban baik dari kalangan Kyai, PKI, maupun ABRI. Dan sampai kini, upaya rekonsiliasi belum begitu berhasil dilakukan.
[13] Bercanda (Jawa)