Ahli tersebut membahas tentang modal sosial dan partisipasi publik lewat karya pentingnya yang berjudul 'Making Democracy Work (1993)'. Melalui karyanya tersebut, Robert memiliki pemikiran sebagai berikut:
- CRC membutuhkan modal sosial: kepercayaan, jaringan sosial dan partisipasi aktif masyarakat.
- Ia juga menunjukan bahwa masyarakat dengan modal sosial tinggi lebih mampu menjaga integritas pemerintahan lokal dan mencegah korupsi.
Anthony Giddens
Ahli tersebut membahas bagaimana pencegahan korupsi melalui teori strukturasi. Ia membahas teori tersebut secara gamblang di karyanya yang berjudul 'The Constitution of Society (1984)'. Ia menekankan beberpa pemikiran penting lewat teorinya sebagai berikut:
- Agen (warga) dan struktur (negara) saling memengaruhi.
- CRC menjadi praktik nyata bagaimana warga dapat mengintervensi dan mereformasi struktur birokasi melalui evaluasi langsung dan umpan balik.
Pemikiran Bo Rothstein
Bo Rothstein membahas tentang Governance dan Etika Administrasi Publik lewat karyanya yang berjudul 'The Quality of Government (2011)'. Dalam karyanya tersebut Rothstein menekankan beberapa hal, sebagai berikut:
- Mendorong gagasan etika institusional dan kepercayaan publik adalah kunci utama dalam mencegah korupsi sistemik.
- CRC membantu membangun kepercayaan dan memperkuat etika pelayanan publik karena warga terlibat dalam pemantauan kualitas layanan.
Kritik Soal Hukuman Terhadap Pelaku Korupsi
Seorang ahli filsuf bernama Friedrich Nietzsche mengkritisi soal hukuman terhadap para pelaku korupsi, meskipun Nietzsche tidak secara langsung membahas korupsi dalam konteks hukum atau pemerintahan modern, gagasan-gagasannya dapat digunakan untuk memahami dinamika korupsi.
 Ada beberapa point penting yang dibahas Nietzsche, sebagai berikut:
- Kritik terhadap moralitas umum
Nietzsche mengkritik moralitas umum yang bersumber dari kepatuhan buta, dan kecenderungan manusia menciptakan nilai-nilai palsu demi kekuasaan atau kestabilan sosial.
Ia berpendapat bahwa pencegahan korupsi merupakan bagian dari moral publik yang dikonstruksi oleh kekuasaan, sehingga ia akan skeptis terhadap niat mulia di baliknya.