Mohon tunggu...
EKI WIRATAMA PUTRA
EKI WIRATAMA PUTRA Mohon Tunggu... Pegawai Swasta, Mahasiswa

Saya adalah orang yang pekerja keras, simple, dan tidak banyak bicara. Saya juga sedang menempuh pendidikan Universitas Mercu Buana NIM saya adalah 41322110039

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik menurut Anthony Giddens

2 Juli 2025   22:56 Diperbarui: 2 Juli 2025   22:56 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam teorinya, Anthony membagi tiga strategi utama untuk mencegah tindak korupsi di lingkungan publik sebagai berikut:

1. Rekonstruksi Struktur (Aturan dan Sumber Daya):  Fokus pada perbaikan sistem dan aturan.

 - Reformasi Birokrasi:  Perbaikan aturan internal pelayanan publik (SOP, sistem informasi, transparansi) sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik. Lalu, aturan yang jelas yang disertai dengan sanksi tegas juga dapat membuat para karyawan berpikir ulang apabila hendak melakukan tindakan korupsi.

- Digitalisasi Layanan: Di tengah berkembangnya teknologi, sektor pelayanan publik juga seharusnya menyediakan layanan secara digital untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut sehingga tidak perlu datang ke kantor pelayanan publik.

Di sisi lain, dengan adanya layanan digital intensitas pertemuan antar karyawan dan masyarakat juga berkurang sehingga bisa mencegah tindakan korupsi seperti suap.

Belakangan ini, layanan publik dari pemerintah memang perlahan-lahan beranjak ke digital, namun belum menyeluruh. Di sisi lain, pelayanan publik secara digital juga belum berfungsi secara optimal, sebab masih banyak website yang sering eror dan tidak bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kemudian, tantangan selanjutnya adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang justru tak mahir menggunakan teknologi, sehingga mereka kesulitan mengkases layanan publik secara digital.

- Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Publik: penguatan pengawasan dan akuntabilitas publik memang sangat diperlukan. Di antaranya dengan dilakukan adutin rutin, keterbukaan data, dan keterlibatan masyarakat sipil.

Dengan adanyan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat membuat para pejabat atau ASN takut untuk melakukan korupsi karena mudah diketahui. Di sisi lain, peran masyarakat untuk ikut mengawasi sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

Masyarakat yang aktif dan mau melapor jika melihat tindakan kriminal tersebut dapat membuat para pelaku gerah dan tak sembarangan melakukan korupsi.

2. Transformasi Agen (Individu Pelaku dalam Sistem): Fokus pada perubahan perilaku individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun