- Konsep "Kekekalan Kembalian yang Sama"
Nietzsche's konsep "eternal recurrence" (Kekekalan Kembalian Hal yang Sama) Â menyatakan bahwa segala peristiwa akan berulang, termasuk korupsi. Â Ini menimbulkan dilema eksistensial seperti, bisakah kita menerima hidup ini, termasuk kejahatan dan penderitaan, jika semuanya akan terjadi lagi tanpa akhir?
- Siklus Abadi Korupsi
Jika korupsi merupakan bagian tak terhindarkan dari struktur sosial-politik manusia, maka mencegahnya mungkin hanyalah bagian dari siklus "abadi" yang berulang tanpa solusi permanen.
Refleksi Kritis Terhadap Upaya Hukum
Nietzsche juga memiliki tiga poin utama sebagai refleksi kritis terhadap upaya hukum dalam mencegah korupsi, sebagai berikut:
- Upaya pencegahan korupsi sebagai sandiwara
Nietzsche akan melihat upaya pencegahan korupsi sebagai sandiwara atau pertunjukan semata ("pengulangan teatrikal"). Â Upaya-upaya tersebut dianggap tidak efektif dalam mengatasi akar permasalahan korupsi.
- Sistem anti-korupsi yang munafik
Manusia dengan moralitas "terlalu manusiawi" menciptakan sistem anti-korupsi yang justru penuh kemunafikan. Â Sistem tersebut dianggap gagal karena tidak mampu mengatasi moralitas yang mendasarinya.
- Permainan kekuasaan dan nihilism
Nietzsche akan melihat upaya-upaya tersebut sebagai permainan kekuasaan dan nihilisme yang terselubung di balik moral palsu. Â Artinya, upaya-upaya tersebut mungkin lebih bertujuan untuk memperkuat kekuasaan daripada benar-benar memberantas korupsi.
 Pada intinya, Nietzsche untuk memberikan kritik yang tajam terhadap upaya-upaya konvensional dalam memerangi korupsi, menyoroti kompleksitas masalah ini dan mempertanyakan efektivitas pendekatan yang hanya berfokus pada aspek hukum dan prosedural.
Kritik Hukuman Pelaku KorupsiÂ