Mohon tunggu...
Eka Sarmila
Eka Sarmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Long Life Learner

Halo! Perkenalkan saya Eka. Menulis adalah cara saya untuk bertukar cerita kepada orang lain pada jangkauan yang lebih luas.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Fenomena Kritik Pejabat Publik di Media Sosial: Jurus Jitu Cepat Dapat Tanggapan, Awas Kena Hukum Pidana

17 April 2023   15:32 Diperbarui: 17 April 2023   18:44 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Tiktok Awbimaxreborn dikutip dari kompas.com

Foto. Tiktok Awbimaxreborn dikutip dari kompas.com
Foto. Tiktok Awbimaxreborn dikutip dari kompas.com

Dalam videonya, dijelaskan bahwa ada beberapa alasan utama mengapa provinsi lampung tidak maju-maju diantaranya pembangunan infrastruktur yang mangkrak, jalan-jalan yang rusak, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola yang lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian. 

Keresahan ini kemudian mendapatkan ragam tanggapan dari berbagai pihak. Pihak yang setuju pun ikut memposting keadaan yang telah disebutkan dalam video tersebut. Sontak, muncul pertanyaan kok bisa? 

Sayangnya, mengutip dari kompas.com kritikan ini justru berujung pada dilaporkannya bima ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung oleh seorang Advokat Gindha Ansori. Menurutnya, kritik tersebut dinilai menyudutkan dan memperburuk citra Provinsi Lampung. 

Hal ini memperkuat dan jadi bukti konkrit bahwa yang segalanya viral akan segera diproses. Namun, apakah benar kritik yang disampaikan telah mencoreng dan menyudutkan pihak lain?

Mempertanyakan Hak Kebebasan Berpendapat, Awas Terpelintir Undang-Undang ITE

Foto. Karlyukav dari freepik.com
Foto. Karlyukav dari freepik.com
Pelaporan yang dilayangkan ini justru membuat publik makin kecewa. Alhasil, pemerintah setempat dianggap anti kritik. Banyak pihak yang justru balik mempertanyakan atas dasar hukum apa perilaku ini kemudian dipidanakan?

Sedangkan undang-undang sendiri menjamin kebebasan mengemukakan pendapat yang diatur dalam pasal 28. Di mana setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui lisan dan tulisan. 

Jika dikatakan mengandung ujaran kebencian, rasanya dalam tayangan video tersebut tidak disebutkan ajakan untuk membenci ataupun memboikot suatu kelompok. 

Tidak ada ajakan untuk mengucilkan, hanya sebuah paparan yang berisi alasan mengapa provinsi lampung tidak maju-maju. Kritik yang disampaikan pun tidak menyebutkan secara spesifik siapa pelaku utama yang membuat provinsi ini tidak maju-maju. 

Apalagi, statement ini pun diperkuat dengan berbagai video unggahan lain dari warganet yang merasakan hal yang sama. Lantas, pihak mana yang merasa dirugikan? Bentuk kritik seperti apa yang bisa dikatakan "sopan dan membangun". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun