Di surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT Berfirman: "...... maka barangsiapa di antara kamu sakit dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
c. Puasa Kafarat
Apabila seorang muslim secara sengaja merusak puasanya pada bulan Ramadhan, terutama dengan melakukan hubungan seksual, wajib baginya untuk menjalankan kifarah 'udhma (kifarat besar), dengan urutan kafarat (denda).
Kafarat tersebut berdasarkan hadist sahih: "Abu Huraihah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan,". Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,". Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu". Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut". Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu,". Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR Al-Bukhari).
d.Puasa saat haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah
Saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, seorang muslim wajib membayar denda atau disebut dam jika melanggar larangan ihram.
e.Puasa untuk al-istisqa' (shalat minta hujan)
Apabila diperintahkan oleh pemerintah Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (Al-Istisqa') jika ada perintah dari pemerintah (Al-Hakim), juga bisa menjadi wajib dilakukan, menurut pendapat Madzhab Syafi'i.
f.Puasa nadzar
Puasa ini wajib dilakukan usai seseorang berjanji dan menyanggupi melakukan ibadah. contohnya "kalau saya juara saya akan berpuasa" puasa disini menjadi majib di lakukan.
Siapakah yang Wajib Berpuasa?