3.Imam Al-Haramain
Adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara syar'i bukan secara akal.
Dari definisi di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar'i,selain itu Pembahasan fiqih hanya yang bersifat amaliyyah, seperti tata cara sholat, zakat, haji dan semisalnya di dalam ilmu fiqh, tidak membahas hukum akal dan hukum adat Dalam , ilmu fiqih digali berdasarkan dalil-dalilnya yang terperinci. Ilmu fiqih juga membahas hukum perbuatan mukallaf seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
- Sumber-Sumber Ilmu Fiqh itu ada 4 yaitu:
a. Al-Qur'an
b. As-Sunnah
c. Ijma'
d. Qiyas
- Objek-objek Ilmu Fiqh
Secara umum bahwa objek Ilmu Fiqh itu ada 2 yakni:
Fiqih ibadah : yaitu Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
- Fiqih muamalah : yaitu Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum interaksi sesama manusia, seperti pernikahan, perceraian, perdagangan, hutang piutang, tindak pidana, politik dan sebagainya.
Yang Akan kita bahas disini adalah tentang Puasa,Puasa merupakan suatu ibadah yang bukan hanya milik islam semata. Sebab, Al Qur'an telah Memberitahukan bahwa puasa sebenernya sudah di wajibkan pada umat-umat sebelum islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqoroh Ayat 183:
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, [Al-Baqarah/2:183]"